Selasa, 22/01/2013, 07:18:03
Panwaslu Petakan Potensi Gangguan di Pilgub Jateng
-Laporan Riyanto Jayeng

Ilustrasi

Panturanews (Tegal) - Pemilihan Gubernur Jawa Tengah yang dijadwalkan 26 Mei 2013 mendatang, tidak akan luput dari sejumlah gangguan yang terjadi pra kampanye, saat kampanye, saat pencoblosan dan pasca pencoblosan. Hal itu disampaikan Ketua Panwaslu Pilgub Jateng Kota Tegal, Toto Pranoto ST, Selasa 22 Januari 2013.

Menurut Toto, potensi gangguan bisa dimulai dari pendataan pemilih. Banyak di sejumlah daerah di Jawa tengah yang hingga kini belum memiliki jumlah pemilih valid untuk Pilgub Jateng. Hendaknya agar data kependudukan akurat hendaknya KPU Kota Tegal dan jajarannya dari mulai PPDP,PPS, dan PPK dalam melakukan pendataan yang saat ini sedang  berlangsung  dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang telah diatur di dalam Keputusan KPU Jawa Tengah Nomor: 01/Kpts/KPU-Prov-012/2012, tentang penetapan hari dan tanggal pemungutan suara Pilgub Jateng 2013, Pilbup Kudus 2013 dan Pilbup Temanggung 2013.

“Di dalam melakukan pendataan juga harus memperhatikan dan berpedoman kepada keputusan KPU Jateng Nomor 07/Kpts/KPU-Prov-012/2012, tentang pedoman teknis tata cara pemutakhiran data dan daftar pemilih Pilgub Jateng 2013,” kata Toto.

Lebih jauh dikatakan, potensi gangguan yang dapat dipetakan oleh Panwaslu Kota Tegal terbagi menjadi beberapa bagian, antara lain potensi gangguan pra kampanye, gangguan saat kampanye, gangguan saat pendaftaran calon, gangguan saat masa tenang, gangguan saat pemungutan suara dan gangguan saat penetapan hasil Pemilu.

Secara rinci, gangguan saat pelaksanaan kampanye meliputi,  kampanye calon di luar jadwal, pemasangan alat peraga kampanye yang tidak sesuai aturan, mobilisasi aparatur negara PNS, TNI-Polri, tindak pidana pemilu dan money politik. Sedangkan gangguan saat pendaftaran calon meliputi, verifikasi kelengkapan administrasi, tidak sinkronnya syarat formil dan syarat materiil. Dan untuk gangguan saat masa tenang meliputi, atribut kampanye yang belum dibersihkan, money politik.   

“Untuk gangguan saat pemungutan suara mliputi, manipulasi data, surat suara tidak sesuai prosedur diberikan, intimidasi serta money politik saat menuju TPS, keterbatasan waktu penghitungan hasil suara. Sedangkan gangguan saat penetapan hasil pemilu biasanya diwarnai konflik antar pendukung calon serta gugatan perselisihan pemilu ke Mahkamah Konstitusi,” tegas Toto.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita