Ilustrasi
PanturaNews (Brebes) - Oknum Kepala Desa (Kades) Rancawuluh, Kecamatan Bulakamba, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, Kurdi, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi beras miskin (raskin) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat pada 03 September 2012 lalu, akhirnya ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Brebes.
Informasi yang berhasil dihimpun PanturaNews.com menyebutkan, penahanan tersangka yang telah dinonaktifkan dari jabatan Kadesnya sejak 19 September 2012 lalu ini, dilakukan saat pemeriksaan terakhir oleh Kejaksaan pada Selasa 11 Desember 2012.
"Yang saya tahu informasinya bahwa tersangka tersebut ditahan oleh Kejaksaan saat pemeriksaan terkahir pada Selasa 11 Desember 2012. Masyarakat Desa Rancawuluh sendiri juga sudah banyak yang tahu, karena telah mengkroscek langsung di Lapas Brebes, kalau tersangka tersebut memang sejak dua hari lalu sudah di tahan di Lapas Brebes," ujar Sohari, salah seorang warga Desa Rancawuluh, Kamis 13 Desember 2012.
Menurutnya, dengan ditahannya tersangka di Lapas Brebes oleh kejaksaan setempat, masyrakat Desa Rancawuluh merasa senang, karena sudah tidak lagi merasa resah. "Bahkan, rencana masyarakat desa sini akan mengadakan syukuran nasi tumpeng bersama perangkat desanya, di Kantor Desa Rancawuluh," ujarnya.
Kasi Pidsus Kejari Brebes, Sukma Djayanegara SH, saat dikonfirmasi hal tersebut mengaku kalau dirinya sudah tidak menangani kasus dugaan korupsi raskin tersebut.
"Saya sekarang sudah tidak berwenang menangani kasus dugaan korupsi raskin tersebut. Yang berwenang sekarang adalah Kasi Intel Kejari Brebes," kata Sukma saat dihubungi melalui pesawat selulernya.
Sementara, Kasi Intel Kejari Brebes, Veri Setiawan SH belum bisa dikonfirmasi terkait hal tersebut, karena tidak berada diruang kerjanya. Menurut salah seorang staf Kejari Brebes, yang bersangkutan sedang ada kepentingan di Semarang.
Diketahui, warga setempat menyebutkan bahwa tersangka diduga telah menyelewengkan raskin alokasi ke-13 tahun 2011 lalu sebanyak 18 ton. Raskin itu tidak dibagikan ke warga sasaran, tetapi dijual.
Namun, ketika warga menegurnya kades buru-buru membagikan raskin tersebut. Selain itu, setiap alokasi raskin sebanyak 18 ton per bulan, diduga dijual kades sekitar 3,5 ton. Sisanya, sekitar 14,5 ton yang dibagikan ke warga.
Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan pasal 2 dan pasal 3 undang-undang Nomor 31 tahun 1999 seperti yang diubah Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (tipikor).