Anggota Komisi VII DPR RI F-PDIP, DR. Dewi Aryani
PanturaNews (Jakarta) - Kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) yang terjadi di berbagai daerah, sangat perlu dicari akar masalahnya. Kasus kelangkaan BBM yang sedang terjadi di Pontianak, Balikpapan, Manado, Papua, Banda Aceh, serta Batam, dan sudah beranjak ke wilayah Jabodetabek itu, “memaksa” pemerintah meminta penambahan kuota subsidi BBM ke DPR.
Demikian dikatakan Anggota Komisi VII DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, DR. Dewi Aryani, M.Si kepada PanturaNews, Rabu 05 Desember 2012 pagi.
“Setidaknya terdapat dua hal yang menjadi alasan utama mengapa kelangkaan terus menerus terjadi. Pertama, distribusi BBM yang tidak merata dan memadai. Kedua, terjadinya penyelewengan serta penyelundupan BBM di berbagai daerah,” ujar Doktor pertama perempuan bidang kebijakan energi di Indonesia.
Menurut Dewi Aryani yang akrab disapa Dear ini, ketika penggunaan BBM bersubsidi mengalami kelebihan kuota, penambahan menjadi solusi tunggal dan begitu instan. Pada Oktober 2012, pemerintah meminta penambahan kuota BBM bersubsidi dari 40 juta kiloliter (kl) menjadi 44 juta kl. DPR mengabulkan permintaan tersebut, dengan asumsi pemerintah yakin penambahan kuota ini akan dapat memenuhi kebutuhan BBM rakyat hingga akhir tahun.
“Nyatanya belum habis tahun 2012, pemerintah sudah kembali meminta penambahan kuota BBM 1,2 juta kl hingga total volume BBM bersubsidi mencapai 45,2 juta kl,” ujar Duta UI untuk Reformasi Birokrasi ini.
Artinya, lanjut Dewi, Pemerintah tidak cermat dalam menghitung kebutuhan BBM masyarakat. Padahal hal tersebut bukan hal yang sulit, karena penghitungan kebutuhan dapat dilakukan dengan melihat tren tiap tahunnya. Forecasting dan planning cermat yang harusnya dilakukan pemerintah, bisa mencegah terjadinya kelebihan kuota penggunaan BBM bersubsidi.
“Sungguh lucu ketika dunia energi Indonesia seperti sedang mengalami akrobat dalam berbagai kebijakannya. Pemerintah mengulangi kesalahan yang sama untuk kedua kalinya,” katanya.
Kesalahan itu dikatakan Dewi, ditandai dengan penggunaan kuota BBM yang berlebihan, lalu mengambil kebijakan yang sama untuk mengatasinya. Padahal, bukankah jika suatu penyakit tidak dapat disembuhkan dengan satu obat, sebaiknya penyakit itu disembuhkan dengan obat lain.
Dijelaskan Dewi, Pemerintah menjadikan kebijakan penambahan kuota BBM bersubsidi menjadi solusi praktis, atas ketidakcermatan perhitungan kuota BBM bersubsidi. Memang solusi ini praktis, namun pemerintah tak berpikir bahwa kebijakan penambahan volume BBM bersubsidi, tanpa APBN Perubahan berpotensi melanggar UU APBN.
Ditambahkan, walau pemerintah dapat menyesuaikan kebutuhan realisasi belanja subsidi sebagaimana diatur dalam Pasal 15 UU APBN-P 2012, tetapi penyesuaian tersebut tidak memberikan mandat kepada pemerintah untuk menyesuaikan volume BBM bersubsidi.
“Padahal, sebuah kebijakan tidak bisa hanya dibuat semata karena interes politik yang tidak berdasar pada perhitungan matematis rasional. Perhitungan biaya produksi minyak tidak pernah dijelaskan, rakyat dihadapkan pada kenyataan pemaksaan kehendak berupa pembatasan dan kelangkaan BBM, dengan dalih yang tidak lagi rasional,” tandas Dewi yang juga Ketua Harian Pengurus Pusat ISNU.