Selasa, 04/12/2012, 01:01:37
Terkait Raskin, Puluhan Lurah Dipanggil Kejaksaan
-Laporan Riyanto Jayeng

Ilustrasi

PanturaNews (Tegal) - Seluruh Lurah di 27 Kelurahan se-Kota Tegal, Jawa Tengah, dipanggil Kejaksaan Negeri (Kejari) secara bertahap. Pemanggilan Lurah itu berkaitan dengan mekanisme pendistribusian dan penetapan harga Beras Miskin (Raskin), yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Sumber PanturaNews.com menyebutkan, pemanggilan dilakukan secara bergantian dimulai sejak Rabu 28 November 2012. Sementara, pihak Kejari Tegal, hingga kini belum bisa dikonfirmasi.

Sementara Plt Lurah Bandung, Kecamatan Tegal Selatan, Sugeng Riyadi, saat dikonfirmasi PanturaNews.com membenarkan dirinya telah dipanggil Kejari kaitan Raskin. Dirinya bersama sejumlah Lurah lain di Kecamatan Tegal Selatan, menghadap Jaksa Pidana Khusus Kejari pada Senin 03 Desember 2012.

Menurut Sugeng, sejumlah pertanyaan yang disampaikan Jaksa Pidana Khusus kepada dirinya dan sejumlah Lurah lain berkaitan dengan mekanisme pendistribusian dan penerapan harga Raskin yang diterima warga.

“Kami ada ditanyai soal harga raskin, pendistribusian raskin, tupoksi Lurah dan sebagainya yang berkaitan dengan raskin,” kata Sugeng, Selasa 04 Desember 2012.

Lebih jauh Sugeng menjelaskan, selama ini pembagian Raskin dengan pendistribusian ke warga melalui RT atau RW setempat dinilai aman-aman saja. Demikian pula dengan penerapan harga untuk Raskin sebanyak 15 Kg, juga tidak ada komplain dari masyarakat. Akan tetapi jika hal itu dinilai menyalahi aturan, maka mekanisme pendistribusian akan diubah lagi agar sesuai aturan.

Sementara dalam kesempatan menghadiri acara Reses Ketua DPRD Kota Tegal di Jalan Halmahera Kelurahan Mintaragen, Senin 03 Desember 2012 malam, Walikota Tegal H Ikmal Jaya SE Ak menyampaikan, pemanggilan para Lurah itu berkaitan dengan pendistribusian dan penerapan harga raskin yang dinilai menyalahi aturan.

“Pembagian Raskin yang benar sesuai aturan adalah warga mengambil sendiri ke kantor Kelurahan masing-masing, bukan melalui RT atau RW. Sedangkan harga yang diterapkan oleh Kelurahan harus sesuai dengan harga yang ditetapkan oleh pusat, yakni Rp 1600 per Kg, satu kantong volumenya 15 Kg. Untuk para Lurah tidak perlu khawatir, karena selaku Walikota Tegal, saya bertanggungjawab penuh atas apa yang menimpa Lurah,” kata Ikmal.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita