Sidang Paripurna Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Brebes (Foto: Takwo Heriyanto)
PanturaNews (Brebes) - Usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Brebes, Jawa Tengah, masa jabatan periode 2007-2012 disetujui DPRD setempat, Selasa 13 November 2012, dalam sidang paripurna. Selanjutnya usulan ini disampaikan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubernur Jawa Tengah.
Tahapan ini sesuai Peraturan dan Tata Tertib DPRD Kabupaten Brebes Nomor 4 Tahun 2010. Pasal 64 ayat 1 huruf A berbunyi, sekurang-kurangnya tiga per empat dari jumlah anggota DPRD yang memutuskan usul DPRD mengenai akhir jabatan kepala daerah.
“Dari 50 anggota DPRD Brebes, rapat paripurna ini dihadiri 47 anggota DPRD dan hanya tiga anggota yang tidak menghadiri paripurna. Artinya paripurna ini memenuhi quorum untuk dilaksanakan,” ujar Ketua DPRD Kabupaten Brebes, Illia Amin, saat memimpin Sidang Paripurna Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Brebes, di ruang Sidang Komisi 3 DPRD Brebes.
Illia Amin berharap kepada semua anggota dewan untuk kembali rukun dan kedepan untuk bisa membantu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Brebes, dalam hal ini Bupati dan Wakil Bupati Brebes terpilih periode 2012-2017, dalam membangun Kabupaten Brebes yang lebih baik lagi.
"Kepada pejabat eksekutif juga kami berharap untuk kembali bergandeng tangan demi membangun Kabupaten Brebes yang lebih baik," tandasnya.
Illia Amin menambahkan, sesuai dengan masa jabatan bupati dan wakil bupati Brebes periode 2007-2012 akan berakhir pada 04 Desember 2012 mendatang, bersamaan dengan pelantikan bupati dan wakil bupati Brebes terpilih periode 2012-2017 yakni Hj. Idza Priyanti dan Narjo.
"Insya Allah nanti malam (Selasa 13/11) surat usulan pemberhentian yang sudah ditandatangani ini, akan kami serahkan kepada Mendagri melalui Gubernur Jawa Tengah,” tutur Illia Amin.