Rabu, 31/10/2012, 09:33:02
Gugatan Pilkada: Ijazah Narjo Sesuai Dengan Aslinya
MKL-Laporan Takwo Heriyanto & SL Gaharu

Para saksi dari pihak tergugat dan pihak terkait di persidangan gugatan pilkada Brebes.

PanturaNews (Jakarta) - Sidang gugatan sengketa Pemilukada Brebes, Jawa Tengah, yang diajukan oleh pemohon yaitu pasangan calon H. Agung Widyantoro SH MSi - H. Athoillah SE MSi (TAAT), kembali digelar di persidangan Mahkamah Konstitusi (MK) Jalan Merdeka Barat Jakarta Pusat, Rabu 31 Oktober 2012 pukul 15.30 WIB.

Dalam sidang yang ketiga kalinya yang dipimpin oleh majelis hakim konstitusi Akil Mochtar ini, adalah agenda pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi dari pihak terkait atau pasangan calon Hj. Idza Priyanti SE - Narjo (IJO) maupun termohon atau Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Brebes.

Saksi dari pihak terkait diantaranya adalah Kepala Dinas Pendidikan Kota Tegal, Titiek Andarwati, mantan guru dan wali kelas Narjo di SMA PGRI 2 Kota Tegal, Drs. Joni H. Subkhan, mantan TU SMA PGRI 2 Kota Tegal, Hartati, dan teman sekolah Narjo saat SMA PGRI 2 Kota Tegal, Dadang dan Ari, serta Kepala Desa Randusanga Kulon, Kecamatan Brebes Ahmad Zaeni.

Terkait dengan ijazah milik Narjo yang menurut pihak pemohon diragukan keabsahannya, Kepala Dinas Pendidikan Kota Tegal, Titiek dalam keterangan dipersidangan menyebutkan, bahwa ijazah milik Narjo adalah sudah sesuai dengan keasliannya. Bahkan surat pindahan Narjo dari SMA Tirtayasa Serang, Banten juga dilampiri pada saat masuk ke SMA PGRI 2 Kota Tegal, tepatnya pada saat kelas 2 semester 2 tahun 1991 dan lulus tahun 1992.

"Ini kami buktikan berdasarkan dokumen dan buku induk yang ada pada saat itu. Jadi, menurut kami ijazah Narjo memang sudah sesuai dengan keasliannya. Begitu juga dengan surat pindahan Narjo dari SMA Tirtayasa Serang, Banten ke SMA PGRI 2 Kota Tegal. Termasuk juga dengan ijazah milik Idza Priyanti, sudah sesuai dengan keasliannya," ujar Titiek kepada majelis hakim konstitusi sembari mengatakan bahwa SMA PGRI 2 Kota Tegal memang sudah resmi tutup sejak tahun 2008.

Hal senada dikatakan oleh guru TU SMA PGRI 2 Kota Tegal, Hartati. Menurutnya, bahwa surat kepindahan Narjo dari SMA Tirtayasa Serang, Banten ke SMA PGRI 2 Kota Tegal, termasuk ijazah kelulusannya juga sesuai dengan keasliannya.

"Kalau soal ada perbedaan tanda tangan di dalam ijazahnya, memang pada saat itu mengalami perbedaan tanda tangan. Tapi, itu diakui oleh Kepala Sekolah, Narjo, yaitu Muyi, yang pada saat itu masih menjabat," terang Hartati.

Dua saksi lainnya, yakni teman sekolah Narjo saat SMA PGRI 2 Kota Tegal, Dadang dan Ari juga demikian. Menurutnya, bahwa ijazah Narjo sesuai dengan keaslinya, dimana sama dengan ijazah miliknya pada saat lulus bersamaan dengan Narjo.

"Ini saya juga bawa ijazahnya yang mulia," tutur Dadang sembari memberikan ijazahnya kepada majelis hakim konstitusi.

Sementara, Kades Randusanga Kulon, Ahmad Zaeni dalam kesaksiannya mengutarakan bahwa pasangan TAAT Nomor urut 1 telah melakukan ajakan kepada para Kades se wilayah pantura Brebes, yang terdiri dari Kecamatan Brebes, Wanasari, Bulakamba, Tanjung dan Losari untuk memilih pasangan nomor urut 1 itu, pada saat memasuki masa tenang kampanye di Hotel Dedy Jaya Brebes.

Sedangkan saksi-saksi dari pihak termohon, yang diantaranya adalah Dwi Azizah sebagai Ketua PPK Kecamatan Bulakamba, I Nyonam Darmawanto sebagai Ketua PPK Kecamatan Brebes dan Warsito sebagai Ketua PPK Bumiayu, memberikan keterangan terkait hasil perolehan perhitungan suara di tingkat desa hingga kabupaten.

Para saksi tersebut membantah adanya penggelembungan suara atas gugatan dari pihak pemohon. Dwi Azizah sebagai Ketua PPK Kecamatan Bulakamba, salah satu saksi dari pihak termohon itu, mengatakan tidak ada masalah dengan hasil perolehan perhitungan suara dari tingkat desa hingga kabupaten.

"Tidak ada masalah, semuanya sudah sesuai dengan bukti lampiran yang telah disetujui dan ditandangani oleh masing-masing pihak saksi, yaitu saksi dari pasangan nomor urut 1 maupun nomor urut 2," ungkapnya.

Tetkait dengan keterangan dari para saksi tersebut, majelis hakim konstitusi mengatakan sidang ditunda pada Kamis 01 November 2012 pukul 14.00 WIB, dengan agenda pembuktian dari keterngan para saksi, baik dari pihak pemohon, termohon, dan pihak terkait.

 

Laporan langsung dari Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jalan Merdeka Barat Jakarta Pusat


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita