Rabu, 24/10/2012, 05:25:43
Ngaku Sebagai Orang Pinter, Menipu Puluhan Warga
-Laporan Zaenal Muttaqin

Diduga menipu, TRS diperiksa petugas di Polsek Paguyangan (Foto: Zaenal Muttaqin)

PanturaNews (Brebes) - Diduga melakukan penipuan, TRS (40) alias Tono alias Jeni, terpaksa berurusan dengan polisi. Warga asal Dukuh Krasak, Desa Slarang Lor, Kecamatan Dukuhwaru, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, ini nyaris dimassa oleh warga Dukuh Taman Desa Pandasari, Kecamatan Paguyangan, Kabupaten Brebes, Jaea Tengah, yang merasa dirugikan oleh ulah TRS.

Informasi yang berhasil dihimpun PnturaNews, Rabu 24 Oktober 2012, menyebutkan TRS melakukan aksi penipuan pada puluhan warga Dukuh Taman dengan modus mengaku sebagai orang pinter atau memiliki kemampuan supranatural. Aksinya sendiri bermula ketika TRS melakukan ritual di makam kuno yang dianggap keramat oleh warga Dukuh Taman. Dianggap orang pinter, TRS diajak mampir oleh salah satu warga Rakun (50) ke rumahnya.

TRS memulai aksinya dengan menyebutkan rumah Rakun ditunggui oleh makhluk gaib jahat dan harus dibersihkan dan dirinya sanggup melakukannya. TRS juga dikenalkan dengan Sudi (48) yang kemudian memacari salah satu anak gadisnya, dan berjanji akan menikahinya. TRS juga akhirnya tinggal di rumah Sudi hampir satu bulan.

Selama tinggal di rumah calon mertuanya itu, TRS meminjam sejumlah uang pada beberapa warga setempat dengan nilai total sekitar Rp 24 juta. Oleh warga dipercaya karena selain dianggap orang pinter, juga berjanji akan mengembalikannya dalam tempo satu minggu, dirinya juga mengaku punya gabah 10 ton dan sawah dan tanah pekarangan yang luas dan akan dijual.

Belakangan apa yang dijanjikan TRS hanya isapan jempol, setelah dilakukan pengecekan di desa asalnya ternyata tidak memiliki apa-apa, sehingga akhirnya dilaporkan ke Polsek Paguyangan oleh warga yang menjadi korbannya. TRS juga sempat menjual sebilah keris yang dikatakan bisa mendatangkan rejeki pada salah satu warga senilai Rp 500 ribu, yang ternyata juga isapan jempol.

Kapolsek Paguyangan, AKP Aljihat melalui Kanit Reskrim, Brika Bambang Basuki membenarkan kasus tersebut. Menurutnya dari pemeriksaan yang dilakukan, TRS mengakui perbuatannya. "Sudah kami periksa dan tersangka mengakui perbuatannya," katanya.

Atas perbuatannya tersebut TRS diancam hukuman kurungan empat tahun sesuai Pasal 378 KUHP. TRS juga diamankan di kantor Polsek Paguyangan dan akan segera dikirim ke Polres Brebes untuk menjalani proses selanjutnya. "Kami amankan dan akan segera dikirim ke Polres untuk proses lebih lanjut," pungkas Bambang.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita