Selasa, 23/10/2012, 06:39:18
Registrasi Muncul, Sidang Gugatan TAAT 29 Oktober
TK-Takwo Heriyanto

Ilustrasi

PanturaNews (Brebes) - Berkas pengajuan gugatan sengketa Pemilukada Brebes, Jawa Tengah, yang dilakukan oleh pasangan H. Agung Widyantoro SH MSi - H. Athoillah (TAAT) ke Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu, kini sudah muncul nomor registrasi perkara yang dikeluarkan oleh MK, Selasa 23 Oktober 2012.

Berdasarkan pantuan PanturaNews.Com di situs resmi milik MK di http://www.mahkamahkonstitusi.go.id, menyebutkan bahwa nomor registrasi perkara gugatan yang diajukan pasangan calon nomor urut 1 itu, Nomor Perkara: 77/PHPU.D-X/2012. Sidang pertama ini akan mulai disidangkan pada Senin 29 Oktober 2012 mendatang.

Adapun gugatan pokok perkara yang diajukan oleh pemohon H. Agung Widyantoro dan H. Athoillah dan kuasa pemohonnya adalah DR. H. Umar Ma'ruf, S.H., Sp.N.,M.Hum dkk, yakni perselisihan hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Brebes Tahun 2012. Acara sidang adalah Pemeriksaan Perkara (I)

Sebelumnya diberitakan, Ketua Tim Pemenangan TAAT, Agus Sutrisno mengatakan, pihaknya telah mengajukan berkas gugatan sengketa Pemilukada Brebes ke MK pada Rabu 17 Oktober 2012 lalu.

"Didalam aturan biasanya nomor registrasi akan muncul setelah lima hari pengajuan berkas gugatan. Mudah-mudahan Senin 22 Oktober 2012 (hari ini-red), berkas pengajuan gugatan sengketa Pemilukada Brebes akan muncul," ujar Agus Sutrisno kepada PanturaNews.Com saat ditemui di Sekretariat DPRD Brebes, Senin 22 Oktober 2012.

Menurut Wakil Ketua DPRD Brebes ini, ada sejumlah berkas gugatan sengketa Pemilukada Brebes yang diajukan ke MK. Karenanya, pihaknya telah menyiapkan sebanyak 9 pengacara, baik dari daerah, provinsi maupun pusat yang akan membantunya pada persidangan di MK nanti.

Sementara salah seorang praktisi hukum nasional, Awaludin, saat dikonfirmasi terkait hal tersebut mengatakan, gugatan sengketa Pemilukada biasanya peluangnya kecil untuk dikabulkan oleh MK, kalau tidak didasari dengan bukti-bukti yang kuat.

"Meski pihak TAAT mengatakan bahwa jumlah perolehan suara Pemilukada Brebes yang telah ditetapkan selisihnya tipis dengan pasangan Hj. Idza Priyanti SE - Narjo (IJO), selaku pemenang Pemilukada. Namun, kalau pihak TAAT tidak mempunyai bukti-bukti yang kuat bahwa perbedaan selisih hasil perolehan suara Pemilukada, karena diduga adanya penggelembungan suara maka peluangnya kecil untuk dikabulkan oleh MK," kata Awaludin kepada PanturaNews saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya.

Kalaupun MK, lanjut Awaludin, nantinya mengabulkan gugatannya, namun gugatan mana dulu yang dikabulkan, apakah semua gugatannya apakah sebagiannya.

"Kalau MK mengabulkan gugatan sengketa Pemilukada dalam hal perselisihan hasil perolehan suara Pemilukada, biasanya MK akan menyuruh pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat untuk menghitung ulang. Bisa juga KPU untuk menyelenggarakan Pemilukada ulang," ungkapnya.

"Tapi kalau Pemilukada ulang, saya rasa akan sangat membutuhkan biaya dari APBD yang lebih besar lagi. Pada akhirnya rakyat Brebes yang akan merasakan dampak dari beban itu," sambungnya.

Saat ditanya terkait dengan jumlah partisipasi masyarakat Kabupaten Brebes dalam Pemilukada ini, menurutnya kinerja KPU belum maksimal dalam memberikan sosialisasi kepada masyarakat. Itu bisa dilihat dari jumlah pemilih yang tidak menggunakan hak suaranya.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita