Senin, 22/10/2012, 06:11:05
Tim IJO Siap Menghadapi Gugatan Tim TAAT di MK
TK-Takwo Heriyanto

Ketua Tim Pemenangan IJO, H. Illia Amin

PanturaNews (Brebes) - Terkait adanya kabar pengajuan berkas gugatan sengketa oleh pihak pasangan calon H. Agung Widyantoro SH MSi - H. Athoillah SE MSi (TAAT) atas hasil Pemilukada Brebes, Jawa Tengah, yang dimenangkan oleh pasangan calon Hj. Idza Priyanti SE - Narjo (IJO) ke Mahkamah Konstitusi (MK), Ketua Tim Pemenangan pasangan IJO, H. Illia Amin mengatakan, pihaknya siap menghadapi gugatan oleh pasangan calon nomor urut 1 itu.

"Kami siap menghadapi gugatan oleh pasangan calon nomor urut 1 itu. Meski gugatannya itu sendiri belum jelas, karena sampai saat ini belum teregistrasi di Mahkamah Konstitusi (MK)," ujar Illia Amin kepada PanturaNews.Com, Senin 22 Oktober 2012.

Menurut Ketua DPRD Brebes ini, jika memang gugatan tersebut sudah teregitrasi di MK, pihaknya bekerjasama dengan KPU yang memiliki data primer untuk mensinkronkan data-data yang diambil dari Tempat Pemungutan Suara (TPS), baik dari tingkat desa atau PPS, kecamatan atau PPK dan tingkat kabupaten atau KPU.

"Itu kalau memang gugatan yang diajukan mengarah kepada dugaan penggelembungan suara," kata Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Brebes ini.

Dia mengatakan, berdasarkan Undang-Undang (UU) yang ada, jawaban atas gugatan prosesnya adalah dengan jangka waktu 14 hari.

"Jadi, apa yang akan diputuskan oleh MK nanti urusan nanti. Kalau gugatan itu nantinya tidak dikabulkan, berarti proses tahapan Pemilukada tinggal diteruskan, yakni tahapan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Brebes terpilih.

Tapi kalau dikabulkan oleh MK, apanya yang dikabulkan? Apakah semua gugatannya atau hanya sebagian dari gugatan, kita ga tahu. Sehingga kita baru bisa berkomentar kalau gugatan itu sudah teregistrasi," paparnya.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita