Ketua tim pemenangan TAAT, Agus Sutrisno
PanturaNews (Brebes) - Kabar adanya pengajuan gugatan sengketa Pemilukada oleh pihak pasangan calon H. Agung Widyantoro SH MSi - H. Athoillah SE MSi (TAAT) atas hasil Pemilukada Brebes, Jawa Tengah, yang dimenangkan oleh pasangan calon Hj. Idza Priyanti SE - Narjo (IJO) ke Mahkamah Konstitusi (MK), hingga saat ini belum ada titik terang.
Pasalnya, beradasarkan pemantauan PanturaNews.Com di situs resmi milik Mahkamah Konstusi dengan alamat http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/, Senin 22 Oktober 2012 pukul 15.30 WIB, pengajuan gugatan sengketa oleh pasangan calon nomor urut 1 itu, belum teregistrasi di MK.
Ketua tim pemenangan TAAT, Agus Sutrisno saat dikonfirmai terkait hal tersebut mengatakan, pihaknya telah mengajukan berkas gugatan sengketa Pemilukada Brebes ke MK pada Rabu 17 Oktober 2012 lalu.
"Didalam aturan biasanya nomor registrasi akan muncul setelah lima hari pengajuan berkas gugatan. Mudah-mudahan Senin 22 Oktober 2012 (hari ini-red), berkas pengajuan gugatan sengketa Pemilukada Brebes akan muncul," ujar Agus Sutrisno kepada PanturaNews.Com saat ditemui di Sekretariat DPRD Brebes, Senin 22 Oktober 2012.
Menurut Wakil Ketua DPRD Brebes ini, ada sejumlah berkas gugatan sengketa Pemilukada Brebes yang diajukan ke MK, yang salah satu diantaranya adalah dugaan kecurangan money politik yang diduga dilakukan secara sistematis oleh pihak lawannya. Karenanya, pihaknya telah menyiapkan sebanyak 9 pengacara, baik dari daerah, provinsi maupun pusat yang akan membantunya pada persidangan di MK nanti.
Pihaknya membantah, jika pengajuan gugatan sengketa Pemilukada Brebes ke MK disebut-sebut oleh kalangan masyarakat hanya sebagai upaya/alat, untuk bergaining dengan pihak pasangan calon terpilih yang telah resmi ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Brebes. Termasuk dengan beredarnya kabar kalau disebut-sebut tidak mau mengakui kekalahannya atas pasangan calonnya itu.
"Ah, kata siapa. Itu gak benar sama sekali," kata Agus yang juga Wakil Ketua DPD Partai Golkar Brebes.
Dia mengutarakan, didalam sebuah demokrasi itu ada aturan mainnya, sehingga sepanjang aturan itu ada bingkai demokrasi, maka perlu dijalankan.
"Ingat kita itu selisihnya tipis, jadi penuh rawan konflik. Tetapi kami lebih memilih penyaluran secara formal terhadap ruang yang telah diberikan kepada negara. Daripada kami capai-capai demontrasi di jalan, jadi kami lebih memilih ruang yang telah diberikan kepada negara lewat MK,” ujarnya.
“Dengan demikian kita tidak usah berdemo. Kita berjuang secara intelektual lewat pengadilan hukum. Hasilnya apa nanti? Kami akan terima dengan lapang dada dan legowo, entah itu dikabulkan oleh MK atau tidak," sambungnya.