H Harun Abdimanaf SH
PanturaNews (Tegal) - Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal, Jawa Tengah, diminta fasilitasi warga dalam penyertifikatan tanah melalui program daerah (Proda) yang dananya dialokasikan dalam APBD II. Demikian disampaikan anggota Komisi I DPRD Kota Tegal, H Harun Abdimanaf SH, Jumat 19 Oktober 2012.
Menurut Harun, tujuan Proda itu sendiri sama halnya dengan Prona (Program Nasional), yaitu agar warga memiliki surat keabsahan dalam kepemilikan tanah yang didiaminya. Program sertifikasi missal bagi tanah warga tidak mampu melalui Proda itu sudah dilaksanakan di Pemkab Bekasi dan Kota Depok.
“Jika Prona dibiayai oleh APBN, maka Pemkot harus bentuk sendiri Proda yang dibiayai APBD II. Dengan program penyertifikatan tanah secara missal ini, diharapkan warga yang semula tidak mampu membuat sertifikat untuk tanahnya, dapat mengajukan penyertifikatan segera,” kata Harun.
Lebih jauh Harun mengatakan, program penyertifikatan tanah secara missal itu dapat dilakukan secara bertahap dari tahun ke tahun sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. Sedangkan bagi warga yang selama ini menempati lahan milik Pemkot, hendaknya dapat diprioritaskan memiliki sertifikat hak milik secara sah. Sedangkan untuk teknis kegiatannya diserahkan kepada Pemkot dengan BPN.
Di sisi lain, Harun juga menyikapi adanya kelemahan Pemkot terhadap pemanfaatan asset-aset daerah yang dikerjasamakan dengan pihak ketiga. Salah satu contohnya adalah memanfaatan asset bangunan Ruko Pasar Sore yang sudah habis pemanfaatannya oleh pihak ketiga sejak 2011 lalu namun masih belum ada kejelasan sampai jelang akhir 2012.
“Pemanfaatan asset dearah dengan pihak ketiga perlu ditata kembali. Karena sesuai hasil konsultasi badan hukum Pemkot Tegal ke Biro Hukum provinsi Jateng,pemanfaatan asset daerah yang dikerjasamakan dengan pihak ketiga, harus mendapat persetujuan DPRD,” tegas Harun.