Kasih (22) yang baru saja dapat keputusan cerai, dan dipukuli mantan suaminya, Wandi (27) di depan Pengadilan Agama (PA) Kajen sampai terkapar dan nyaris pingsan. (FT: Agus Zahid)
PanturaNews (Kajen) - Sungguh kejam dan sadis, perbuatan yang dilakukan Wandi (27), warga Domyang, Kecamatan Paninggaran, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah. Pria berpenampilan sok jagoan ini, berbuat onar dengan menghajar istrinya, Kasih (22) warga Windo Aji, Paninggaran, di depan Pengadilan Agama (PA) Kajen, Kabupaten Pekalongan, Senin 08 Februari pukul 10.30 WIB.
Berdasar informasi, pasangan suami istri (Pasutri) itu sekitar pukul 10.00 WIB keluar dari PA Kajen menuju ke sebuah warung di sekitar di kantor pengadilan agama itu. Keduanya baru memperoleh akte putusan cerai. Tapi entah setan apa yang mengusik benak Wandi. Selang beberapa menit, tiba-tiba memukuli Kasih dan menendangnya, sehingga mantan istrinya itu terkapar.
Kejadian itu membuat ramai para pengunjung sidang lainnya dan beberapa orang yang kebetulan melihat. Namun, tak ada satupun dari mereka yang melerai, sehingga Wandi seenaknya memukuli perempuan yang tak berdaya itu. Beruntung ada yang melapor ke Polres Pekalongan, sehingga tak lama tersangka ditangkap petugas dan diamankan di Mapolres Pekalongan untuk dimintai pertanggungjawabanya. Sementara Kasih langsung dilakukan pemeriksaan oleh pihak dokter untuk bukti kalau dirinya dianiaya oleh mantan suaminya.
Menurut saksi Endang, keduanya sebelumnya sempat makan dan minum bareng di warung tersebut, karena terjadi cek-cok mulut tentang hak asuh anak dan kewajiban nafkah. Tersangka langsung memukuli korban dengan sepuas-puasnya hingga nyaris pinsan.
"Saya tidak begitu tahu, tapi pembicaraan yang saya dengar, istrinya (korban-red) mau minta nafkah (uang-red) untuk anaknya. Kemudian rebut, dan mantan suaminya langsung memukuli dan menendang sampai terkapar," terang Endang yang kebetulan berada di warung saat kejadian.
Kapolres Pekalongan, AKBP Edi Murbowo melalui Kasat Reskrim, AKP Kusno ketika dikonfirmasi membenarkan adanya kejadian penganiayaan itu. Pihaknya saat ini sedang melakukan penyidikan lebih lanjut terhadap tersangka. "Tersangka dapat dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," terangnya.