Ketua DPP FTHSNI, Ani Agustina sedang membacakan beberapa poin kriteria tenaga honorer saat dialog interaktif yang digelar Forum Tenaga Honorer Sekolah Negeri Indonesia (FTHSNI) di Aula SMP Negeri 3 Adiwerna, Kabupaten Tegal. (FT: Riyanto Jayeng)
PanturaNews (Slawi) - Tim Panitia Kerja (Panja) Komisi X DPR RI janji memperjuangkan nasib Pegawai Tidak Tetap (PTT), Guru Tidak Tetap (GTT) dan guru serta tenaga honorer di sekolah negeri maupun swasta. Hal itu disampaikan anggota Panja Komisi X DPR RI, Rokhmani, Spd dalam dialog interaktif yang digelar Forum Tenaga Honorer Sekolah Negeri Indonesia (FTHSNI) di Aula SMP Negeri 3 Adiwerna, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Minggu 07 Februari 2010 siang.
“Kami bersama anggota lain di Panja Komisi X berjanji akan memperjuangkan nasib tenaga honorer. Baik yang ada di sekolah negeri maupun swasta. Tentunya dengan mekanisme dan regulasi yang tepat,” kata Rokhmani.
Menurut Rokhmani, pemerintah sudah seharusnya memperhatikan dan mendukung upaya peningkatan status maupun martabat para tenaga pendidik, baik di sekolah negeri maupun di sekolah swasta. Dikatakan, sangat ironis apabila pemerintah selalu beralasan tidak memilki anggaran untuk meningkatkan kesejahteraan guru.
“Pemerintahnya dulu harus peduli terhadap nasib guru. Mereka harus mendapatkan perlindungan yang kokoh dari Pemerintah, sebab betapapun mereka adalah para tenaga pendidik yang notabene sangat memiliki andil besar dalam mencerdaskan generasi bangsa. Jangan lagi ada kata tidak ada anggaran untuk pendidik, sementara untuk pembangunan lain yang sifatnya tidak mendasar justru anggaran digelontorkan tanpa kendala,” jelasnya.
Lebih jauh dijelaskan, secara nasional terdapat 920 ribu guru honorer negeri yang belum terangkat menjadi CPNS maupun PNS. Sedangkan untuk guru honorer swasta ada sekitar 1,3 juta orang. “Untuk yang honorer negeri akan diakomodir untuk diangkat CPNS sesuai dengan persyaratan tanpa menjalani tes. Bagi yang tidak memenuhi syarat hanya akan diupayakan peningkatan kesejahterannya,” ujarnya.
Ditambahkan, untuk guru honorer di sekolah swasta, kembali kepada pengelolaan manajemen yayasannya. Menurutnya, dalam konteks guru swasta yang bernaung dibawah yayasan, mestinya pemerintah bertindak tegas dalam mengatur regulasi untuk yayasan.
“Secara prinsip kami tidak mendiskrimnasikan posisi guru honorer negeri dan guru honorer swasta. Bagi kami keduanya merupakan orang-orang mulia di sektor pendidikan yang tentunya harus dimuliakan lagi. Namun hendaknya pemerintah harus tegas mengatur yayasan pendidikan yang menaungi honorer di sekolah swasta, “ ujarnya.