Kepala Dinsosnakertrans Kota Tegal, H. Sumito, SIP sedang memberikan pengarahan kepada 2 orang perempuan yang akan dikirim ke panti rehabilitasi di Solo. (FT: Riyanto Jayeng)
PanturaNews (Tegal)- Sedikitnya 18 pekerja seks komersial (PSK) dan satu pelajar SMP terjaring razia penyakit masyarakat (Pekat) yang digelar Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Tegal, Jateng dan gabungan sejumlah elemen dari Pomal, Denpom, Satpol PP, Kepolisian, Dinkes, Dishub dan Tagana di sejumlah titik rawan yang diperkirakan menjadi ajang perbuatan mesum para penjaja sex liar, Sabtu 06 Februari 2010 pukul 22.00 sampai 02.00 WIB.
Delapan dari 18 perempuan yang terjaring razia langsung dibawa ke Panti Rehabilitasi Karya Wanita Utama di Solo. Sementara 9 perempuan lain dan 1 waria, mendapat pembinaan rutin dengan lebih dulu menandatangani surat pernyataan bermaterai. Sedangkan pelajar yang terjaring, setelah dilakukan tes darah langsung dibebaskan.
Kepala Dinas Dinsosnakertrans Kota Tegal, H Sumito, SIP mengatakan, tujuan dari gelar razia tersebut untuk meminimalisir pertumbuhan penyakit masyarakat yang difokuskan kepada para PSK dan Waria penjaja sex liar, yang kerap menjadi sorotan pemerintah dan masyarakat.
“Kami akan gencar melakukan razia terhadap segala bentuk penyakit masyarakat yang dinilai dapat mengganggu stabilitas kenyamanan dan keamanan masyarakat. Agenda ini sekaligus mendukung Pemkot Tegal yang telah menggulirkan program Tegal Sehat 2010,” kata Sumito.
Sumito menuturkan, selama tahun 2010, dinas yang dipimpinnya sudah mengagendakan gelar razia sebanyak 10 kali. Diharapkan dari razia yang gencar dilakukan tersebut dapat menimbulkan efek jera terhadap pelaku penyakit masyarakat. Sejumlah titik yang dijadikan target razia diantaranya, hotel kelas melati, warung lesehan, lokasi remang-remang dalam kota yang kerap dijadikan tempat mangkal para penjaja sex liar baik PSK maupun waria.
Menurut Ketua Tim Razia, Ikrar Yuswan, perempuan yang dikirim ke panti rehabilitasi adalah yang terbukti bekerja sebagai PSK. Sementara dikatakan, sisanya yang hanya terbukti sedang berpagaran atau perselingkuhan hanya mendapat pembinaan dari dinas terkait.
Ikrar menjelaskan, dari 17 perempuan malam dan 1 waria penjaja sex liar, setelah dilakukan pendataan secara intensif oleh petugas, hanya ada 8 perempuan yang teridentifikasi sebagai PSK. “Kami sudah berkoordinasi dengan sebuah panti rehabiliotasi di Solo. Disana mereka akan dibina dengan berbagai ketrampilan selama 3 bulan,” kata Ikrar.
Ditambahkan Sumito, bagi pelaku yang terbukti PSK, setelah melalui mekanisme pendataan hingga deteksi dini penyakit menular melalui tes darah, akan langsung dikirim ke panti rehabilitasi “Karya Wanita Utama” di Kota Solo. Sedangkan bagi yang tidak terbukti PSK namun kepergok sedang berpacaran maupun perselingkuhan pihaknya akan melakukan pembinaan setelah bersedia membuat pernyataan diatas meterai.