Ratusan warga Desa Rancawuluh turun ke jalan dan menyegel balai desa (Foto: Takwo Heriyanto)
PanturaNews (Brebes) - Kecewa dengan Kepala Desa (Kades) Rancawuluh, Kecamatan Bulakamba, Brebes, Jawa Tengah, Kurdi, yang tak kunjung ditahan karena diduga telah menyelewengkan beras miskin (raskin) tahun 2011, ratusan warga desa setempat beramai-ramai menyegel Balai Desa, Rabu 11 Juli 2012.
Tak hanya itu, sekitar 400 orang itu berunjukrasa dan melakukan pembakaran ban di depan Kantor Balai Desa. Akibatnya, aksi tersebut mendapat pengamanan ketat dari jajaran Polsek Bulakamba dan Polres Brebes. Bahkan, Kapolsek Bulakamba AKP Sobari juga turun langsung mengamankan aksi warga tersebut.
Robani (50), salah seorang warga Desa Rancawuluh, mengatakan warga sudah sangat resah dengan tindakan kades tersebut. Karenanya, warga ramai-ramai turun ke jalan untuk menyegel Balai Desa sekaligus mendesak agar kades dicopot dan ditahan.
"Yang jelas, kami mendesak kades dicopot dan Kejaksaan segera menahan, karena warga sudah lama melaporkannya," ujarnya.
Hal senada dikatakan Sugiarto. Warga Desa Rancawuluh ini, melakukan aksinya untuk menuntut kades dicopot dari jabatannya, karena telah menggelapkan raskin bagi warga. Selain itu, kades juga harus ditahan atas kasus tersebut.
"Kami sudah melaporkan kasus ini ke Kejaksaan, tetapi sampai sekarang kades tidak ditahan. Kami juga tidak ingin dipimpin orang yang korupsi. Karena itu, kami minta kades diberhentikan," terangnya.
Menurut dia, kades diduga telah menyelewengkan raskin alokasi ke-13 tahun 2011 lalu sebanyak 18 ton. Raskin itu tidak dibagikan ke warga sasaran, tetapi dijual. Namun, ketika warga menegurnya kades buru-buru membagikan raskin tersebut. Selain itu, setiap alokasi raskin sebanyak 18 ton / bulan, diduga dijual kades sekitar 3,5 ton. Sisanya, sekitar 14,5 ton yang dibagikan ke warga. "Ini jelas tidak benar," tegasnya.
Sementara itu, Kades Rancawuluh, Kurdi belum bisa dikonfirmasi terkait tuntutan warganya tersebut. Ia tidak ada dikantornya, saat disambangi rumahnya juga tidak ada.