Selasa, 15/05/2012, 07:20:04
Tim Penghitung Ganti Rugi Pasar Pagi Kesulitan Data
JAY-Riyanto Jayeng

Sugeng Suwaryo SSos

PanturaNews (Tegal) - Tim Penghitung Ganti Rugi Pasar Pagi yang dibentuk oleh Pemkot Tegal, Jawa Tengah, hingga kini masih kesulitan mengumpulkan data untuk inventarisasi aset. Meskipun demikian, proses perhitungan jumlah ganti rugi akan terus dilakukan dan ditargetkan bisa selesai sebelum pengajuan anggaran pada APBD perubahan Juni 2012 mendatang.

Hal itu disampaikan Ketua Penghitungan Ganti Rugi Pasar Pagi Kota Tegal, Sugeng Suwaryo SSos, Selasa 15 Mei 2012.

Menurut Sugeng, dalam proses pengumpulan data-data tahap awal pihaknya menemukan adanya selisih tentang luasan lahan. Oleh karena itu, diperlukan adanya kroscek kepada para pedagang maupun pihak-pihak yang terkait termasuk investor pembangunan Pasar Pagi.

"Kami dalam menjalankan tugas ini sangat berhati-hati dan perlu melakukan kroscek dengan pihak-pihak terkait termasuk pedagang. Dan kami berharap tidak ada pihak yang dirugikan, baik Pemkot maupun investor," ujarnya.

Sugeng mengatakan, untuk anggota tim terdiri dari instansi terkait di lingkungan Pemkot Tegal. Tugas yang dilakukan yaitu melakukan pendataan atau kroscek terkait adanya dugaan sejumlah kios yang telah disewakan atau dijual oleh investor, sehingga diketahui jumlah total ganti rugi yang harus dibayarkan.

"Kami berharap hasil perhitungan dari Tim Penghitung Ganti Rugi Pasar Pagi bisa dibawah hasil perhitungan dari Pengadilan Negeri (PN) Tegal," katanya.

Sebelumnya, Walikota Tegal H Ikmal Jaya SE Ak mengatakan, ganti rugi Pasar Pagi yang harus dibayarkan kepada PT Sinar Permai selaku investor pembangunan Pasar Pagi sebagaimana Keputusan Peninjauan Kembali (PK) MA No 413/Pdt/2009 dan telah ditindak lanjuti dengan penghitungan oleh PN Tegal melalui surat No W12.U3/1224/HPDT.04.10/VIII/2011, tertanggal 4 Agustus 2011 sebesar Rp 11.612.507.409.

Menurut Ikmal, untuk pembayaran ganti rugi Pasar Pagi, Pemkot telah memasukan anggaran tersebut melalui neraca piutang keuangan pihak ketiga. Atas dasar tersebut, sesuai hasil Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Pemkot Tegal dinyatakan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

"Walaupun neraca piutang pembayaran Pasar Pagi Tegal nilainya menggunakan hasil perhitungan PN Tegal, yakni sebesar Rp 11.612.507.409. Namun kami tetap memberikan catatan akan menunggu hasil kerja tim yang telah dibentuk," tandasnya.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita