Mayjen TNI Mulhim Asyrof
PanturaNews (Brebes) - Anggota TNI yang bertugas di wilayah Kodam IV Diponegoro Jawa Tengah, dilarang menggunakan senjata api (Senpi) secara bebas, apalagi di tempat umum. Larangan itu berlaku untuk anggota TNI yang berpakaian dinas maupun preman.
"Baik itu anggota TNI yang berpakaian dinas maupun preman, tetap kami larang," tegas Pangdam IV Diponegoro Jawa Tengah, Mayjen TNI Mulhim Asyrof saat dikonfirmasi terkait adanya aksi koboy yang dilakukan aparat militer di Palmerah, Jakarta beberapa waktu lalu seusai mencanangkan program KB-Kes di Alun-alun Brebes, Jawa Tengah, Rabu 09 Mei 2012.
Menurut Pangdam, anggota TNI kalau mau menggunakan senjata api itu ada aturannya dan juga harus ada ijinnya. "Saya saja yang sedang bertugas disini juga tidak membawa senjata api. Tapi, bawanya cuma alat komunikasi atau Handphone, untuk jaga-jaga barangkali ada laporan kerusuhan," katanya. Diakuinya, selama ini tidak ada anggotanya yang dilaporkan kluyuran selama menjalankan tugas.
Sementara itu, Bupati Brebes H. Agung Widyantoro SH MSi, saat dikonfirmasi terkait dengan kondisi Kabupaten Brebes selama ini, tidak terdapat gejolak yang berarti. Tapi beberapa indikasi ada haluan keras dalam berdakwah melalui siaran radio. Disamping itu juga ada indikasi permusuhan di tempat ibadah, yang menjelang malam hari melakukan ritual yang dianggap sesat.
Namun demikian, untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap segala kemungkinan ancaman bahaya, Pemkab Brebes telah mengumpulkan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) yang diikuti oleh jajaran pemimpin daerah di wilayah Brebes, Tegal, Slawi, Kuningan, dan Banyumas (Bergaskuncimas).