ilustrasi
PanturaNews (Brebes) - DPRD Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, terpaksa melakukan revisi materi draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Kota Bawang yang bekerja di luar negeri.
"Meski drfat Raperda tentang Penempatan dan Perlindungan TKI, kini tengah digodok dan sudah masuk dalam tahap finalisasi, tapi kami akan merivisinya," kata ketua Pansus 12 DPRD Kabupaten Brebes, Abdullah Syafaat ST, saat dikonfirmasi, Selasa 08 Mei 2012.
Politisi muda dari Fraksi Partai PKS ini, menjelaskan, materi draft tersebut direvisi karena atas dasar kajian akademik serta konsultasi kepada Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) di Jakarta beberapa waktu lalu. Sebab, pihaknya tidak ingin materi draft Raperda ini mengatur ulang UU, PP atau Permen.
"Artinya, kita foksukan pada persoalan yang memang menjadi kewenangan dan tanggungjawab pemerintah daerah," terangnya.
Menurutnya, penggodogan Raperda tersebut sebenarnya, juga sudah siap untuk disahkan menjadi produk hukum daerah. Saat ditanya, terkait dengan potensi dengan UU 34 tahun 2010, Syafaat enggan berandai-andai.
"Mau ada revisi UU 34, itu baru sebatas wacana, kami tanya kesana juga belum pasti kapan direvisi, yang jelas proses Raperda ini sudah berlangsung lama dan Insya Allah tidak akan bertentangan dengan UU di atasnya karena fokusnya berbeda. Tapi seandainya ada pertentangan, tentu harus kita sesuaikan," paparnya.
Sebelumnya, Sekjen Serikat Buruh Migrain Indonesia (SBMI) pusat, Jamalludin, berharap agar Raperda tersebut disahkan menunggu revisi UU di atasnya yang masih menunggu proses ratifikasi PBB. Di sisi lain, penggodogan Raperda itu diminta dapat menjadi acuan dan sandaran bagi perlindungan TKI asal Brebes yang kerap bermasalah di luar negeri.