Selasa, 08/05/2012, 07:21:33
Dana Hibah Rp 93 Miliar, Ditengarai Rawan Dikorupsi
TK-Takwo Heriyanto

Ilustrasi

PanturaNews (Brebes) - Banyaknya Dana Bantuan Sosial (Bansos) serta gana hibah yang melekat di APBD Tahun 2012 Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, yang anggarannya mencapai Rp 93 miliar, ditengarai sebagai salah satu program yang sangat rawan untuk dikorupsikan.

Oleh karenanya, semua stake holder diminta untuk mengawasinya bersama-sama. Namun, terlepas dengan masalah nominal dana Bansos dan hibah tersebut, harus benar-benar terlaksana dengan baik serta harus menyentuh masyarakat bawah.

Berdasarkan sumber yang diperoleh PanturaNews, Selasa 08 Mei 2012 menyebutkan, selain berasal dari usulan Kantor Kebangpol Pemkab Brebes, dana itu juga bersumber dari aspirasi DPRD. Namun, dari aspirasi DPRD itu nilainya cukup fantastis, yakni antara Rp 50 juta - Rp 100 juta.

Sedangkan yang berasal dari usulan Kesbangpol tidak lebih dari Rp 10 juta. Bahkan di tahun lalu, adanya dugaan seorang istri anggota DPRD Brebes menerima bantuan dana hibah sebesar Rp 50 juta.

"Untuk itu, handaknya dana bansos dan hibah di tahun 2012 ini, harus benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat bawah yang jelas badan hukumnya dan berbagai macam kegiatannya,"  kata Ketua Bidang Program LSM Mas Jaka Brebes, Abdul Aris Ass'ad, saat dikonfirmasi PanturaNews, Selasa 08 Mei 2012.

Disisi lain, kata Hada panggilan akrabnya, dana bansos dan hibah itu, jangan dijadikan alat politik untuk tebar pesona calon incumbent dalam menghadapi Pemilukada Brebes yang akan digelar 07 Oktober 2012 mendatang.

Ketua LSM Agustus Brebes, Kustoro WHY mendesak, Pemkab Brebes harus mengkajian ulang penerima dana bantuan hibah tersebut. Sebab, diduga banyak organisasi tidak jelas. Contoh riilnya, Forum Guru Sejati yang menerima bantuan hingga Rp 100 juta. Sejauh ini kiprah forum itu belum diketahui dan keberadaanya juga tidak jelas.

"Bahkan, sejumlah LSM telah sekapat untuk meminta Pemkab mengevaluasi data penerima ini. Bagi lembaga yang tidak jelas, harus dibatalkan, sehingga terjadi efisiensi anggaran. Dari efisiensi itu bisa digunakan untuk kepentingan pembangunan yang lebih mendesak, seperti jalan atau sarana prasaran sekolah," ungkapnya.

Sementara, Ketua DPRD Kabupaten Brebes H Illia Amin menjelaskan, DPRD hanya mempunyai kewenangan menganggarkan. Sesuai kententuan prosentase anggaran dari dana aspirasi itu, 20 persen untuk bantuan sosial, 20 persen bantuan pendidikan dan 60 persen infrastruktur.

Adapun untuk bantuan hibah lembaga, sudah ada kesepakatan dengan DPPKAD Pemkab Brebes sebagai pengelola keuangan daerah, jika lembaga penerima adalah yang telah mempunyai akta notaris dan terdaftar di Kesbangpol. "Jadi, yang tidak memenuhi itu tentu tidak bisa dicairkan," terangnya.

Sedangkan, Kepala Kesbangpol Pemkab Brebes, Drs Rais Khana mengatakan, instansinya memang tengah melakukan evaluasi kepada calon penerima dana hibah tersebut. Sehingga, sampai saat ini bantuan belum dicairkan. "Kami memang tengah melakukan evaluasi untuk mengantisipasi dana salah sasaran," tandasnya.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita