Ketua DPRD Kota Tegal, H Edy Suripno SH
PanturaNews (Tegal) - Salah satu fungsi DPRD yaitu fungsi pengawasan, diwujudkan melalui kebijakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah (Perda) dan peraturan perundang-undangan. Penyusunan Perda tersebut melalui empat tahap pembicaraan antara eksekutif dan legeslatif.
“Jadi kalau ada anggota dewan yang mengatakan kepada konstituenya tidak setuju dan tidak tahu dengan peraturan daerah atau kebijakan pemerintah, itu namanya pembohongan publik,” kata Ketua DPRD Kota Tegal, Jawa Tengah, H Edy Suripno SH saat gelar Reses DPRD Masa Persidangan Ke I di Kelurahan Panggung, Tegal Timur, Kota Tegal, Minggu 29 April 2012 malam.
Menurut Edy, semua peraturan daerah yang dikeluarkan Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal, tidak ada yang tidak dibahas di DPRD. Jadi kalau ada anggota dewan yang mengatakan tidak tahu dengan peraturan itu, kemungkinan saat pembahasan dia tidak mengikutinya. “Mungkin saat pembahasan dia tidak berangkat atau tidur,” tandasnya.
Dijelaskan Edy kepada sekitar 200 undangan yang hadir, bahwa empat tahap penyusunan Perda adalah: Pertama, penyampaian pengantar peraturan daerah oleh walikota kepada DPRD. Kedua, penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi dan penyampaian jawaban walikota atas penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi. Ketiga, pembahasan peraturan daerah oleh alat kelengkapan DPRD (Komisi dan Pansus). Keempat, penyampaian kata akhir fraksi-fraksi sehubungan akan ditetapkanya peraturan daerah.
“Melaui proses itu, jadi semua anggota dewan mengetahui dan memahaminya. Kalau mau tidak setuju atau menolak, ya mekanismenya di pembahasan itu. Bukan kemudian pernyataan tidak setuju disampaikan kepada masyarakat di luar setelah peraturan daerah itu ditetapkan,” tutur Edy.
Selanjutnya, menjawab keluhan soal pembuatan e-KTP (Kartu Tanda Penduduk Elektronik) dan denda yang diterapkan dalam proses perpanjangan KTP, Ketua DPRD Kota Tegal ini menegaskan bahwa proses pembuatan e-KTP adalah gratis. Sementara soal denda pada perpanjangan KTP, menurutnya sudah tertuang di peraturan daerah.
“Saat pembahasan biaya dan denda pada proses perpanjangan KTP, DPRD tidak punya maksud menggali pendapatan dari sektor itu. Tapi DPRD bermaksud memberikan pendidikan kedisiplinan agar masyarakat tidak terlambat melakukan perpanjangan KTP, sehingga tidak kena denda,” tutur Edy.
Namun menurut Edy, faktor keterlambatan tidak sepenuhnya kesalahan masyarakat. Faktor keterlambatan bisa juga dari penyelenggaranya. Misalnya, ketika ada masyarakat akan memperpanjang KTP yang jatuhnya hari Jumat, tentu mengalami kesulitan karena jam kerja yang pendek, sementara Sabtu dan Minggu kantor libur. Masyarakat bisa mengurus kembali pada hari Senin, yang artinya sudah mengalami keterlambatan tiga hari.
“Setelah kami melihat masih banyaknya kelemahan-kelemahan dalam penyelenggaraan peraturan soal KTP ini, kiranya perlu dilakukan evaluasi bersama. Ketika ada masyarakat yang mengeluahkan seputar proses dan peraturan daerah tentang KTP ini, ada yang tidak menjelaskan secara benar. Ironisnya, mereka bahkan mengatakan tidak tahu dengan peraturan daerah itu. Anggota DPRD punya tugas menjelaskan itu secara benar,” ungkap Edy.
Reses yang digelar di halaman rumah Ketua DPRD Kota Tegal, H Edy Suripno SH ini, dihadiri sekitar 200 undangan dari berbagai elemen masyarakat Dapil Tegal Timur, Kepala Kelurahan Panggung, Camat Tegal Timur, Dinas Pendidikan, Kapermas Kota Tegal dan undangan lainnya.