Jumat, 27/04/2012, 06:05:19
Dua Pembobol Konter Handphone Rass Selindo Dibekuk Polisi
ZM-Zaenal Muttaqin

Kapolsek Bumiayu AKP Sukoyo, menunjukkan barang bukti puluhan HP yang disita dari dua pencuri yang berhasil ditangkap (Foto: Zaenal Muttaqin)

PanturaNews (Brebes) - Polsek Bumiayu, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, Jumat 27 April 2012, berhasil menangkap dua remaja tersangka pencurian hanphone (HP). Kedua tersangka yakni, M Arifin Ubaidillah (20), warga Desa Kalierang, Kecamatan Bumiayu dan Febriyan Sukma (18), warga Desa Pagojengan, Kecamatan Paguyangan.

Sebelumnya Polisi mendapat laporan adanya pencurian HP di Konter HP Rass Selindo yang berada di jalan utama Bumiayu, wilayah Desa Jatisawit pada Rabu 25 April 2012 lalu. Berdasarkan laporan itu, polisi melakukan peyelidikan dan pengembangan sampai akhirnya terungkap dan dua tersangka tersebut ditangkap.

Informasi yang diperoleh, penangkapan bermula ketika polisi mendapat informasi dari pemilik Konter HP di Kecamatan Tonjong, adanya seseorang yang akan menjual HP dengan ciri-ciri yang sama dengan HP milik Konter Rass Selindo yang dicuri. Dari informasi itu polisi melakukan pelacakan, dan akhirnya diketahui HP tersebut berasal dari Febriyan yang langsung ditangkap di rumahnya.

Setelah menangkap Febriyan yang masih berstatus pelajar kelas III sebuah SMK swasta di Bumiayu ini, polisi selanjutnya menangkap Arifin yang diduga bersama-sama melakukan pencurian HP di Konter Rass Selindo. Arifin ditangkap di sebuah agen bus. Dari keduanya polisi juga berhasil menyita barang bukti 30 HP berikut aksesorisnya.

Kapolsek Bumiayu, AKP Sukoyo mengatakan, saat ini kedua tersangka tengah menjalani pemeriksaan untuk pengembangan penyelidikan. Dari pemeriksaan, kedua tersangka mengaku dalam melakukan aksinya, masuk konter lewat genting dan menjebol eternit.

"Pengakuannya masuk lewat genting dan menjebol eternit, kemudian keluar lagi membawa hasil curiannya juga lewat genting," katanya.

Dikatakan, kedua tersangka kini dijerat dengan KUHP Pasal 363 dengan ancama hukuman maksimal sembilan tahun kurungan. Kedua tersangka juga masih ditahan bersama barang bukti berupa 30 buah HP berbagai merek dan aksesorisnya. "Kedua tersangka diamankan bersama barang buktinya untuk proses lebih lanjut," tandas Sukoyo.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita