Anggota Komisi X DPR RI, H. Rohmani, S.Pd,MA
PanturaNews (Tegal) - Sekolah yang tidak memberikan pendidikan agama kepada siswa, bisa diperkarakan ke Pengadilan Negeri (PN). Pasalnya, selain melanggar HAM, sekolah itu sudah jelas-jelas melanggar Undang-Undang (UU) Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003 yang mengamanatkan, bahwa siswa harus memperoleh pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianut masing-masing siswa.
Demikian dikatakan Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PKS, H. Rohmani, S.Pd,MA menanggapi pertanyaan Darni Imaduddin saat gelar reses di Gedung Nusa Bahari, Kota Tegal, Jawa Tengah, Jumat 27 April 2012.
Selain melanggar UU, sekolah yang tidak memberikan pelajaran agama kepada siswanya juga melanggar PP Nomor 59 Tahun 2007 dan melanggar hak azazi manusia (HAM), karena setiap siswa wajib mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianut siswa tersebut.
“Sekolah tersebut bisa diperkarakan ke pengadilan negeri. Sedangkan yang bertindak sebagai penggugat adalah siswa dan orang tua siswa,” tandas Rohmani.
Menurut Anggota DPRD Kota Tegal dari Fraksi PKS, Darni Imaduddin, di Kota Tegal masih ada sekolah swasta non muslim yang belum memberikan pendidikan agama kepada siswa muslim. Untuk itu, pihaknya akan menindaklanjuti masalah itu, dengan melakukan kordinasi ke instansi terkait.
Reses bersama para Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PKS, H. Rohmani, S.Pd,MA dihadiri para Kepala Madrasah Ibtidaiyah (MI) se Kota Tegal, Kepala Kementrian Agama Kota Tegal dan kader-kader PKS itu, dimoderatori oleh Ketua DPD PKS Kota Tegal, Amirudin Lc.