Beberapa bangunan di lokasi perbaikan jalan ambles di tanjakan Ciregol ini pemiliknya minta ganti rugi (Foto: Zaenal Muttaqin)
PanturaNews (Brebes) - Warga pemilik bangunan di kawasan tanjakan Ciregol di jalan nasional ruas Tegal-Purwokerto, tepatnya di jalur Desa Kutamendala, Kecamatan Tonjong, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, yang mengalami ambles dan kini sedang dilakukan perbaikan darurat, meminta ganti rugi.
Warga juga keberatan dilakukannya penggalian tanah di depan bangunan, karena akan mengancam keselamatannya. "Kami keberatan kalau harus pindah tanpa ganti rugi yang memadai," kata Darsono (59) kepada PanturaNews.Com, Kamis 26 April 2012.
Menurutnya, ada empat warga yang meminta ganti rugi diantaranya untuk tiga rumah papan, satu rumah permanen, satu rumah semi permanen dan satu bangunan warung permanen.
Ganti rugi yang mereka minta untuk bangunan itu masing-masing Rp 30 juta untuk tiap rumah papan, Rp 100 juta untuk rumah permanen, Rp 50 juta untuk rumah semi permanen dan Rp 70 juta untuk warung permanen. "Kami meminta ganti rugi tapi belum ada kesepakatan," ujar Darsono.
Dikatakan, empat warga pemilik bangunan tersebut antara lain dirinya dan tiga warga lain yang masih keluarga. Yakni, Bariyah (40), Santoso (50) dan Supriyatno (35). Tanah tempat berdirinya bangunan diakui sebagai warisan dari orang tuanya. "Kami dapat tanah ini warisan dari orang tua," tutur Darsono.
Keempat warga pemilik bangunan itu juga kawatir dengan dilakukannya penggalian jalan yang ada di depan bangunan rumah dan warung mereka. Sebab dibagian belakang terancam abrasi sungai Pedes juga mengancam keselamatannya.
"Di belakang kami terancam abrasi sungai dan depan digali tanahnya sampai lebih dari satu meter," ungkap Darsono.
Sementara itu, Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) Tegal - Slawi - Prupuk - Ajibarang BPT Bina Marga Wilayah Tegal, Agus Setiyono mengatakan, pihaknya hanya bisa memberikan bantuan untuk pindah, bukan ganti rugi.
"Kami hanya bisa memberikan bantuan untuk pindah, bukan ganti rugi," katanya saat dihubungi lewat telepon selulernya.
Menurutnya, bagian tanah yang dilakukan penggalian untuk perbaikan Cirogol yang ambles merupakan milik Bina Marga dan selebihnya milik Perhutani. Jika ada kekawatiaran warga akan keselematan bangunan di dekat galian, pihaknya juga akan melakukan penguatan.
"Kami akan buat penguatan di bagian penggalian. Tapi kalau ancaman abrasi sungai yang ada bi belakang bangunan itu bukan kewenangan kami," terang Agus.