Rabu, 11/04/2012, 02:51:57
KPU Laporkan Dugaan Pelanggaran Anggota PPK
TK-Takwo Heriyanto

Ilustrasi

PanturaNews (Brebes) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, melaporkan indikasi dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Panitia Pemilih Kecamatan (PPK) ke KPU Provinsi dan Bawaslu pusat. Hal itu dilakukan atas dasar laporan dari masyarakat kepada Panitia Pengawas Pemilukada (Panwaslukada) Brebes, yang dikirimkan ke lembaga penyelenggara pemilukada Brebes 07 Oktober 2012. 

"Kami melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota PPK ke KPU Provinsi dan Bapilu pusat melalui surat, itu karena kami ingin meminta penjelasan lebih lanjut. Apakah itu merupakan pelanggaran atau tidak," kata Ketua KPU Kabupaten Brebes, Masykuri SPd kepada PanturaNews, Selasa 10 April 2012.

Menurutnya, dari laporan yang diajukan oleh Panwaslukada ke lembaganya itu, sebenarnya tidak ada bukti kuat yang menyebutkan bahwa terdapat indikasi dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota PPK, karena sebagai anggota partai politik (parpol) maupun secara sah yang menyebutkan bahwa terdapat suami istri yang sama-sama menjadi anggota PPK, meski berbeda wilayah.

"Dalam laporannya itu, tidak disertai alat bukti atau laporan secara resmi dari masing-masing pihak," ujar Masykuri.

Namun demikian, sebagai lembaga penyelenggara Pemilukada yang mengedepankan proffesionalisme kinerja terhadap kalangan publik, pihakya tetap menerima laporan dugaan pelanggaran anggota PPK itu. Hal itu dilakukan, untuk bahan acuannya dalam menindaklanjuti persoalan tersebut.

"Kalau melihat Undang-Undang (UU) Nomor 15 tahun 2011 tentang penyelenggara Pemilukada pasal 11 huruf m, yang menyatakan bahwa anggota penyelanggara Pemilu tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu. Ditambah pasal 53 hurif a sampai i, itu sudah dijelaskan semua. Tapi, ya itu tadi, kami mencoba konsultasikan dengan KPU provinsi dan Bapilu melalui surat. Apakah, itu merupakan pelanggaran dalam pasal itu atau tidak. Untuk itu, kami perlu menunggu jawaban dari KPU Provinsi maupun Bawaslu," terang Masykuri.

Diberitakan sebelumnya, Panwaslukada sudah meminta klarifikasi ke Parpol yang bersangkutan, dan jawabannya bukan pengurus Partai dari semua tingkatan. Hanya ormas underbouw yang berafiliasi ke partai. Terkait hal tersebut, anggota KPU Kabupaten Brebes, Mahfudin menyatakan bahwa persoalan ormas underbouw ini masih dikaji.

"Yang jelas KPUD menetapakan anggota PPK itu berdasarkan aturan normatif. Mereka sudah menyatakan secara tertulis tidak terlibat di parpol," tandasnya.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita