Tempat pengelolaan limbah fillet di kawasan Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Kota Tegal. (Foto: Gaharu)
PanturaNews (Tegal) - Ancaman yang dilontarkan oleh Tarmidi, salah satu pengusaha limbah fillet, yang akan membuang limbahnya ke Balaikota apabila usahanya dipaksa tutup, rupanya tidak digubris oleh Pemkot Tegal. Bahkan Walikota Tegal H Ikmal Jaya SE Ak dalam jumpa pers Selasa 10 April 2012 mengatakan ancaman itu dinilai bukanlah masalah serius.
Sebelumnya, Tarmidi mengaku gerah dengan sikap dan tindakan Tim Gabungan Pengendali Limbah dan Bau, Pemkot Tegal yang secara arogan mengintruksikan penutupan paksa terhadap usaha pengolahan limbah fillet di blok J kawasan Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Kota Tegal.
Menurut Tarmidi, jika yang dipersoalkan Pemkot Tegal adalah soal bau tidak sedap yang ditimbulkan oleh limbah fillet, hal itu tidak dipungkirinya. Namun pihaknya sudah mencoba meminimalisir penyebaran bau busuk limbah fillet itu dengan cara penggaraman maupun mesin oven untuk pengeringan. Bahkan dirinya mengaku pernah mengajukan usulan kepada Pemerintah Kota Tegal agar disediakan tempat pengeringan ikan berbentuk oven dengan kapasitas lebih besar. Pasalnya oven yang dimilikinya saat ini berkapasitas kurang dari 3 ton.
“Jika dilakukan penutupan paksa, kami akan membuang limbah fillet ke balaikota,” tegas Tarmidi.
Menanggapi hal itu, Ikmal menegaskan tindakan yang dilakukan Tim Gabungan Pengendali Limbah dan Bau sudah sesuai dengan prosedur. “Kami tidak akan melayani ancaman-mengancam itu. Kami sudah bertindak sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku," katanya saat konferensi pers Hari Jadi Kota Tegal di Peringgitan Balaikota.
Dijelaskan Ikmal, sebelumnya tim pengendali bau limbah fillet sudah melakukan tahapan-tahapan upaya meminimalisasi polusi. Dari mulai pembinaan terhadap pengusahannya, pemberian obat untuk meredakan bau, serta yang lainnya. Namun tetap tidak membuahkan hasil.
Hingga akhirnya tim mengadakan rapat gabungan dengan hasil, bahwa ke 16 pengusaha pengelola limbah fillet di blok-J harus berhenti beroperasi. Alasannya selain penyebab munculnya bau, lokasi yang digunakan untuk membuka usaha menyalahi master plane-nya.
Sesuai master plane blok-J PPP Tegalsari adalah untuk penjemuran ikan dan usaha fillet ikan. Yang perlu dicatat, yakni bukan untuk pengelolaan limbah filletnya juga. "Mereka boleh usaha disitu. Tetapi harus sesuai dengan peruntukannya," tegas Ikmal.
Ikmal menambahkan, pada prinsipnya Pemkot tidak melarang masyarakat membuka usaha. Asalkan tidak menimbulkan dampak bagi orang lain atau masyarakat luas. Ketika ditanya apabila ke-16 usaha pengolah limbah fillet itu tidak ada, siapa yang akan menampung limbah fillet? Ikmal menguraikan, ada dua perusahaan yang bergerak dalam bidang tersebut. Yakni CV Ikan di Blok-A PPP Tegalsari dan PT Adhinusa Dian Manggalindo.
"Saya tegaskan lagi penutupan ini merupakan jalan terakhir. Setelah sebelumnya sudah dilakukan upaya-upaya lain yang ternyata tidak berhasil menghilangkan bau. Untuk itu dari pada satu kota menjadi korban, maka lebih memilih menutup usaha pengelola limbah fillet tradisional di Blok-J tersebut," tandas Ikmal.