Senin, 09/04/2012, 06:44:20
Panwas Temukan Indikasi Pelanggaran Anggota PPK
TK-Takwo Heriyanto

Ilustrasi

PanturaNews (Brebes) - Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kepala Daerah (Panwaslukada) Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, menemukan indikasi pelanggaran yang dilakukan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Yakni, selaian adanya dugaan berasal dari pengurus partai politik (parpol), juga karena adanya dugaan suami istri yang sama-sama menjadi anggota PPK, meski berbeda wilayah.

"Temuan indikasi pelanggaran anggota PPK itu, berasal dari laporan masyarakat yang diterima kami," kata Ketua Panwaslukada Kabupaten Brebes, Drs. Taufikurahman, Senin 09 April 2012 sore.

Namun, pihaknya masih mencari alat bukti normatif ke lembaga yang berkaitan. Selain itu juga sudah dikoordinasikan dengan KPUD dan Bawaslu Pusat. Menurutnya, jika terbukti, itu berarti melanggar UU No 15 tahun 2011 pasal 11 huruf m, yang menyatakan bahwa anggota penyelanggara Pemilu tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu.

Diakuinya, Panwas sudah meminta klarifikasi ke Parpol yang bersangkutan, dan jawabannya bukan pengurus Partai dari semua tingkatan. Hanya ormas underbouw yang berafiliasi partai, kategorinya belum kita plenokan.

"Tapi mungkin itu bukan kewenangan kami, apakah ormas yang berafiliasi ke parpol adalah parpol, itu urusan rumah tangga mereka," tutur taufik.

Terkait hal tersebut, Ketua KPUD Brebes, Masykuri belum bisa dihubungi. Namun salah satu anggotanya, Mahfudin menyatakan bahwa persoalan ormas underbouw ini masih dikaji.

"Yang jelas KPUD menetapakan anggota PPK itu berdasarkan aturan normatif. Mereka sudah menyatakan secara tertulis tidak terlibat di parpol," tandasnya.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita