Senin, 09/04/2012, 04:55:34
BK DPRD Terima Perintah Usut Dugaan Ijazah Palsu
TK-Takwo Heriyanto

Ilustrasi

PanturaNews (Brebes) - Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Brebes, Jawa Tengah (Jateng), menerima surat gugatan dari salah satu mantan anggota DPRD Brebes periode 2004-2009. Surat gugatan tersebut dilayangkan ke BK DPRD, terkait kasus dugaan penggunaan ijazah palsu yang dilakukan oleh satu anggota legislatif yang saat ini masih aktif menjadi wakil rakyat.

Pernyataan tersebut disampaikan Ketua DPRD Kabupaten Brebes, H. Illia Amin, seusai rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD di ruang Komisi III DPRD Kabupaten Brebes, Senin 09 April 2012.

"Surat gugatan terkait kesetaraan penggunaan ijazah itu, atas dasar perintah dari Guberur Jawa Tengah, agar BK DPRD untuk mengusutnya," ujar Illia Amin.

Illia Amin menjelaskan, selain surat gugatan itu ditujukan kepada BK DPRD, juga ditujukan kepada Bupati Brebes. "Yang dipersoalkan dalam surat gugatan itu, adalah bukan penggunaan ijazah palsunya, melainkan kesetaraan penggunaan ijazah itu sendiri," terangnya.

Saat ditanya, siapa anggota dewan yang dipersoalkan penggunaan ijazahnya itu, poitisi PDI Perjuangan ini langsung buru-buru masuk ke ruangan kerjanya.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita