Ilustrasi
PanturaNews (Brebes) - Hingga saat ini, kasus dugaan penggelapan beras untuk keluarga miskin (raskin) yang dilaporkan warga oleh oknum Kepala Desa (Kades) Rancawuluh, Kecamatan Bulakamba, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes, belum ada penetapan tersangkanya.
"Sejauh ini, pihak Kejari hanya sebatas melakukan pemanggilan dan pemeriksaan saja terhadap oknum kades tersebut. Termasuk dengan salah satu perangkat desa dan beberapa warganya," kata Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Desa (Pemdes) Setda Brebes, Tatag KA saat dikonfirmasi PanturaNews, Kamis 05 April 2012 sore, setelah menanyakan perkembangan kasus dugaan penggelapan raskin tersebut kepada oknum Kades itu.
Menurutnya, apabila dalam kasus dugaan penggelapan raskin oleh oknum Kades itu, ternyata benar-benar terbukti melakukan, bahkan apabila yang bersangkutan sampai terkena hukuman tindak pidana korupsi (tipikor), maka sesuai dengan peraturan daerah (Perda) yang berlaku, akan diberhentikan jabatannya oleh Bupati.
Selanjutnya, Bupati dengan memerintahkan camat untuk menunjuk sebagai Pjs Kades. Namun, jika perangkat desanya juga ikut terlibat dalam kasus dugaan penggelapan raskin itu, maka dari pihak Pjs yang ditunjuk tersebut, harus merekrut perangkat desa yang baru atau digantikan dengan Yang Melaksanakan Tugas (Ymt).
Diakuinya, banyak kades dan perangkat desa yang tengah menghadapi berbagai macam persoalan di desanya masing-masing, yang ingin minta penjelasan atau masukan serta saran untuk menyelesaikan berbagai persoalanya.