Darwanto
PanturaNews (Brebes) - Perpanjangan masa kerja 53 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Brebes, Jawa Tengah, yang dilakukan Bupati Brebes, H. Agung Widyantoro, ternyata dipermasalahkan oleh sebagian elemen masyarakat. Salah satunya adalah LSM Gerakan Berantas Korupsi (Gebrak) Kabupaten Brebes yang dikoordinatori oleh Darwanto.
"Dari awal, memang Gebrak menolak semua perpanjagan masa kerja PNS di lingkungan Pemkab Brebes. Tidak hanya H.Wisnu Boto saja, yang saat ini jabatan Plt Sekdanya diperpanjang lagi oleh Bupati selama dua tahun. Dengan pertimbangan yang dulu pernah kita sampaikan," kata Koordinator Badan Pekerja LSM Gebrak Kabupaten Brebes, Darwanto, saat dikonfirmasi PanturaNews, Senin 05 Maret 2012.
Memang perpanjangan PNS itu, menurut Darwanto adalah hak veto Bupati. Tetapi harus melihat Undang-undang (UU) nomor 43 tahun 1999 dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 44 tahun 2011.
"Kita lihat saja nanti apakah kebijakan bupati itu tepat atau tidak. Seharusnya jejak rekam kinerja dari 53 PNS yang diperpanjang itu harus dijadikan pertimbangan apakah layak atau tidak. Berbeda dengan sejumlah PNS di Karanganyar Jateng yang berlomba-lomba pensiun dini karena takut korupsi. Tapi yang terjadi di Brebes justru diperpanjang lagi," ungkapnya.
Atas perpanjangan masa kerja terhadap 53 PNS tersebut, pihaknya akan kembali menyurati Gubernur dengan Depdagri bahwa perpanjangan 53 PNS di lingkungan Pemkab Brebes tidak tepat.
"Untuk itu, kami mendesak agar Gubernur dan Depdagri segera bertindak. Sebab, dari 53 PNS itu ada laporan yang diduga telah menyalahgunakan kewenangan jabatan," tandas Darwanto.