Senin, 05/03/2012, 06:28:50
Pemkot Didesak Tertibkan PKL Baru di Taman Poci
JAY-Riyanto Jayeng

Iluytrasi

Panturanews (Tegal) - Pengurus Organisasi Pedagang Eks Taman Poci (Orpeta) Kota Tegal, Jawa Tengah, mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal, untuk segera menertibkan adanya pedagang kaki lima (PKL) baru yang kini mulai ikut-ikutan berjualan di kompleks Taman Poci.

Pasalnya, keberadaan mereka dikhawatirkan akan menimbulkan masalah baru dalam upaya penataan PKL. Hal itu disampaikan Ketua Orpeta Kota Tega, Edy Kurniawan, Senin 05 Maret 2012.

Menurut Edy, sesuai data yang ada jumlah pedagang yang tergabung dalam Operta sebanyak 220 orang. Mereka kini kembali menempati Taman Poci untuk berjualan karena lapangan PJKA beluk layak. "Kami sangat mendukung adanya penataan, namun seharusnya penataan jangan hanya dilakukan asal-asalan," ujarnya.

Edy Kurniawan mengemukakan, selama ini pedagang sudah kecewa karena hampir selama dua tahun ditelantarkan. Pihaknya bersikukuh tetap akan menempati Taman Poci. "Saat berjualan di lapangan PJKA sangat tidak menguntungkan karena pengunjungnya sepi. Apalagi selama ini lapangan PJKA sering dianggap sebagai tempat transaksi prostitusi," tegasnya.

Hal senada disampaikan Sekretaris Orpeta, Romiko Gunawan. Menurut dia, pihaknya tidak mau dikatakan sebagai pedagang ilegal karena hingga kini belum ada izin resmi dari PT KA untuk penggunaan lapangan PJKA. "Kami juga meminta kepada DPRD untuk tidak mudah menyetujui terhadap kebijakan-kebijakan Pemkot yang tidak berpihak pada rakyat," tegasnya.

Romiko mengatakan, seharusnya Pemkot dan DPRD lebih fokus pada penanganan kemiskinan, menciptakan lapangan kerja dan pemberdayaan ekonomi masyarakat kecil. Dengan demikian, bisa terwujud kesejahteraan masyarakat. "Orpeta akan menolak direlokasi apabila tidak pembangunan secara menyeluruh di lapangan PJKA, termasuk pembangunan terminal mini," katanya.

Selain itu, pihaknya juga meminta agar ada penertiban PKL yang berjualan di tengah alun-alun dan larangan wahana mainan di sebelah Rumah Makan Dewi. Sebab, apabila hal itu tidak dilakukan akan menimbulkan kecemburuan.

Terkait masalah tersebut, sebelumnya Walikota H Ikmal Jaya SE Ak akhirnya memutuskan untuk memberikan toleransi kepada para pedagang. Mereka untuk sementara waktu diperbolehkan berjualan di kawasan Taman Poci hingga ada kepastian tentang izin dari PT KA.

"Meskipun demikian, para PKL tetap diminta menjaga ketertiban, kebersihan dan keindahan kawasan tersebut," ujar Ikmal,

Ikmal mengemukakan, pihaknya juga akan kembali mengirimkan surat resmi ke PT KA, terkait adanya desakan dari para PKL. Diharapkan, PT KA bisa segera memberikan izin sehingga pembangunan fisik berupa pavingisasi dan saluran bisa dilaksanakan di lahan lapangan PJKA yang digunakan untuk tempat berjualan para PKL.

"Pemkot juga akan melakukan pembatasan. Bagi pedagang baru yang muncul akan ditertibkan. Sesuai data jumlah PKL Taman Poci sekitar 220 orang," katanya


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita