Ilustrasi
PanturaNews (Tegal) - Sejumlah pedagang yang tergabung dalam Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) di obyek wisata Pantai Alam Indah (PAI) Kota Tegal, Jawa Tengah, menyampaikan sejumlah keberatan kepada Pemkot Tegal terkait rencana penataan kawasan obyek wisata yang dinilainya perlu dilakukan pembahasan lebih mendalam lagi.
Hal itu disampaikan Ketua Pokdarwis, Hadi Santoso, di hadapan Komisi I DPRD Kota Tegal, Jumat 17 Pebruari 2012.
Selanjutnya mereka menyampaikan sejumlah persoalan yang terjadi, seperti rusaknya anjungan wisata. Kerusakan anjungan yang dibiarkan terbengkalai itu menimbulkan kesan kumuh, dan sangat membahayakan kesematan pengunjung. Di sisi lain, para pedagang itu juga mengeluhkan adanya warung yang sekaligus dijadikan tempat tinggal keluarga.
“Pada prinsipnya kami sangat mendukung adanya penertiban pedagang yang berjualan di tepi pantai. Bahkan, meminta agar instansi terkait harus tegas, sehingga para pengunjung bisa membeli langsung ke warung para pedagang,” kata Hadi .
Lebih jauh dijelaskan, pihaknya juga mengeluhkan penarikan retribusi yang dinilainya memberatkan pedagang. Di sisi lain, rencana pengeprasan sejumlah warung milik pedagang seluas 4 meter persegi juga membuat para pedagang kebingungan. Sebab dengan terkuranginya halaman warung, dirasakan hanya akan merepotkan pengunjung atau konsumen.
"Kami juga meminta penarikan retribusi jangan memberatkan pedagang karena rencananya akan diterapkan sewa tanah Rp 300 permeter perbulan serta meminta agar ada penertiban warung yang digunakan untuk tempat tinggal. Kami tidak keberatan dengan rencana pemerintah, tapi harus ada kesejahteraan," tegasnya.
Menanggapi masalah tersebut, Ketua Komisi I DPRD, Sutari SH mengatakan, pihaknya berharap ada pengendalian terhadap pedagang yang berjualan ditepi pantai. Sebab, apabila terus dibiarkan akan menimbulkan polemik antar pedagang. Selain itu, sejumlah persoalan yang terjadi harus segera diselesaikan oleh Pemkot Tegal.
Sementara itu, Kasi Pengembangan Produk dan Usaha Pariwisata, Dinas Pemuda Olah Raga Seni Budaya dan Pariwisata (Disporabudpar), Sudibyo mengatakan, selama ini upaya penertiban pedagang di tepi pantai sudah dilaksanakan. Namun, justru pihaknya pernah disomasi karena dinilai tebang pilih dalam penertiban pedagang.
Sedangkan, terkait retribusi, sesuai ketentuan ada tiga kategori pedagang di PAI, yaitu pedagang tetap, pedagang dorongan dan pedagang jalan kaki. Karena itu, jumlah sewa lahan termasuk retribusi yang harus dibayar pedagang telah disesuaikan dengan ketentuan.
"Awalnya, warung yang ada hanya ukuran 4 X 6 meterpersegi, adanya pembatasan tersebut untuk pengendalian karena saat ini pedagang banyak yang membangun warung melebihi ketentuan," katanya.
Ditambahkan, untuk masalah anjungan rusak pihaknya beberapa waktu lalu telah mengusulkan ke pemerintah pusat agar bisa mendapatkan bantuan untuk perbaikan. Diharapkan, pemerintah bisa mengucurkan anggaran sesuai kebutuhan, sehingga proses perbaikan bisa segera dilaksanakan.