Anggota Komisi VII DPR RI, Dewi Aryani, M.Si,
PanturaNews (Jakarta) - Rapat Kerja Komisi VII DPR RI dengan Menteri Kehutanan, Kapolri dan Menteri PU, akhirnya dapat membuka tabir bahwa sektor penerimaan negara non pajak dari sektor energi dan kehutanan hilang tidak terserap.
Pernyataan hilangnya potensi penerimaan negara dari sektor energi dan kehutanan non pajak itu, disampaikan langsung oleh Dirjen Planologi Kementrian Kehutanan, Bambang Soepijanto dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI, membahas soal masukan-masukan menyangkut pengawasan dan pemanfaatan lahan untuk kegiatan pertambangan.
Dikatakan Anggota Komisi VII DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Dewi Aryani, M.Si, ketika pihaknya mendorong Kementrian Kehutanan untuk menghitung berapa potensi penerimaan negara yang hilang dari kegiatan pertambangan, bisa saja hitungannya mencapai triliunan rupiah.
“Ini merupakan preseden buruk dimana pemerintah sudah tahu adanya kondisi seperti ini, tapi belum memberikan solusi. Apapun alasannya harus ada pelaporan dan tindakan penyelesaian masalah penyerapan Negara, baik dari sektor pajak maupun non pajak,” ujar kandidat doktor kebijakan publik Universitas Indonesia (UI) ini, Rabu 15 Februari 2012 pukul 16.30 WIB.
Ditegaskan Dewi, pembiaran kebocoran penerimaan negara tidak saja merupakan kelalaian disengaja yang sudah berlangsung bertahun-tahun, tapi juga merugikan rakyat dan menutup peluang pemenuhan subsidi rakyat yang berasal dari penerimaan negara.
“Harus segera dihitung potensi kerugian negara dan dicari solusi terbaik untuk memecahkan masalah ini. Sumber penerimaan negara menjadi kunci kebijakan pemerintah dalam memenuhi kebutuhan rakyat, dan menghitung beban negara termasuk membereskan hutang Negara,” ujarnya.
Dijelaskan, Negara banyak hutang karena pengeluaran lebih banyak dari pada pemasukan. Terjadinya pemasukan yang minim, karena pemerintah tidak mampu membendung kebocoran yang diakibatkan dari korupsi dan kolusi aparatur. Termasuk belum adanya peraturan yang memayungi bagaimana sistem dan mekanisme penerimaan negara di luar pajak, salah satunya dari kegiatan pertambangan yang sudah bertahun-tahun berjalan.
Lebih lanjut dikatakan, sektor energi seharusnya menjadi driven force pembuatan kebijakan-kebijakan di Indonesia, mengingat semua sektor selalu bertumpu kepada kebutuhan energi. Tata ruang wilayah pertambangan harus segera dibuat. Penetapan RTRW harus segera di bereskan, termasuk sistem dan tatanan penegakan hukum juga harus berdasar. Infrastruktur yang menjadi tema pembanguan juga harus berdasar kepada pemenuhan sector-sektor wilayah energi nusantara.
“Infrastruktur menjadi tonggak utama percepatan pembangunan, termasuk sebagai wilayah pelayanan sektor logistik dalam rangka memudahkan pelaksanaan produktivitas sektor energi supaya dapat berjalan dengan lancar dan baik,” pungkas Dewi.