Rabu, 01/02/2012, 01:47:24
Soal Penyekapan 2 Calon Tenaga Kerja, PJTKI Protes
TK-Takwo Heriyanto

PJTKI Citra Kartini Mandiri mengajukan protes di Dinsosnakertrans Kabupaten Brebes (Foto: Takwo Heriyanto)

PanturaNews (Brebes) - Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) PT. Citra Kartini Mandiri mengajukan protes ke kantor Dinsosnakertrans Brebes, Jawa Tengah, Rabu 01 Februari 2012 pukul 10:30 WIB, menyusul adanya pengaduan soal penyekapan dua calon tenaga kerja di penampungan.  

Atas pengaduan keluarga dua calon tenaga kerja itu ke DPRD Brebes, muncul pemberitaan di beberapa media bahwa Titin Suprihatin, asal Desa Sitanggal RT 08 RW 06, Kecamatan Larangan, dan Anisah Wiharnani, asal Dukuh Penjalin Banyu, Desa Rengaspendawa RT 03 RW 09, Kecamatan Larangan, Kabupaten Brebes, disekap di penampungan.

Citra Kartini Mandiri yang berkantor cabang di Desa Janegara, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Brebes itu, mengajukan protes dalam aksi unjuk rasa yang diikuti puluhan warga di Dinsosnakertrans Brebes,

Kepala Cabang PJTKI PT Citra Kartini Mandiri Kabupaten Brebes, Abdul Rosyadi, dalam orasinya mengaku kalau PJTKI yang berkantor pusat di Jalan Kucica XVI-JF18 Nomor 17 Sektor 9, Bintaro, Tangerang, Banten ini, merasa dicemarkan nama baiknya oleh pemberitaan penyekapan dua calon tenaga kerja yang dinilai sepihak.

"Mestinya kalau ada persoalan itu, jangan langsung mengadukan terlebih dahulu tanpa adanya konfirmasi dari PJTKI. Kami dikroscek dulu, apakah dua calon tenaga kerja itu benar-benar disekap atau tidak," tutur Abdul Rosyadi.

Dengan adanya pengaduan yang secara sepihak itu, pihaknya mengaku kalau PJTKI-nya telah dicemarkan nama baiknya oleh pemberitaan. Diakuinya, dua tenaga kerja tersebut tidak disekap dalam penampungan. Namun justru masih sedang dalam proses pendidikan dan ketrampilan, berikut harus membayar biaya selama proses pelatihan kerja itu.

Diakuinya pula, dua calon tenaga kerja itu tidak untuk diberangkatkan ke luar negeri, tapi di dalam negeri yaitu sebagai perawat. "Kalau dikatakan dua calon tenaga kerja itu masih dibawah umur, kemudian untuk ditempatkan di dalam negeri, kan boleh," ujarnya.

Dalam aksinya itu, pihaknya juga meminta agar pihak keluarga dua calon tenaga kerja itu, mau membayar ganti rugi atas semua biaya pelatihan kerja yang telah ditanggungnya.

Menyikapi aksi tersebut, Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Brebes, Ir. Amin Budhiarjo MPi, menjelaskan aksi yang dilakukan oleh PT Citra Kartini Mandiri itu salah alamat. Sebab, mestinya kalau mau mengajukan protes menggunakan hak jawab ke media-media yang memberitakannya, bukan kepada Dinsosnakertrans.

Lagi pula, menurut Amin, PJTKI PT Citra Kartini Mandiri itu ketika memberangkatkan dua calon tenaga kerja, yang bersangkutan masih di bawah umur. "Jelas di dalam peraturan tidak diperbolehkan," ujarnya.

Disisi lain, lanjut Amin, bahwa pemberangkatan dua calon tenaga kerja itu tidak melalui prosedur yang benar, karena tidak ada surat rekomendasi dari dinas terkait.

Diberitakan sebelumnya, diketahui kasus penyekapan dua calon TKI itu disampaikan Ketua Paguyuban PKBMBJ Kabupaten Brebes, Suhadi, saat mengadu ke Komisi IV DPRD Kabupaten Brebes, Selasa 17 Januari 2012. Suhadi datang didampingi keluarga calon TKI yang disekap.

Dihadapan Sekerataris Komisi IV DPRD Kabupaten Brebes, Imam Maturidi, dan anggotanya, H. Mi'raz Aminudin, Suhadi menceritakan awal kejadian calon TKI yang disekap di penampungan oleh PT Citra Kartini Mandiri yang beralamat di Jalan Kucica XVI-JF18 No. 17 Sektor 9, Bintaro, Tangerang.

Menurut Suhadi, kedua TKI yang ditahan bersama-sama di penampungan, karena ketiganya membatalkan perjanjian kontrak kerja. Karena membatalkan kontrak kerja, sehingga PT Citra Kartini Mandiri meminta tebusan atau ganti rugi atas pembatalan itu.

Namun, kata Suhadi, kedua calon TKI yang saat ini masih ditahan di penampungan, belum bisa dipulangkan karena belum membayar tebusan. Calon TKI yang bernama Anisah Wiharnani yang akan dipekerjakan sebagai Nanny dan berada di penampungan sekitar 4 bulan ini, menurutnya, bisa dipulangkan asal membayar tebusan sebesar Rp 2.627.000.

Begitu juga dengan calon TKI yang bernama Titin Suprihatin yang sudah berada Di penpampungan selama dua bulan. Titin bisa dipulangkan oleh pihak keluarga asal bisa membayar uang tabusan sebesar Rp 4.792.000.

"Uang tebusan itu, sebagai ganti rugi atas pembatalan kontrak kerja, pembayaran administrasi, uang makan dan lainnya yang telah dikeluarkan oleh PT Citra Kartini Mandiri," terangnya.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita