Minggu, 29/01/2012, 05:25:29
KPU Berlakukan Persyaratan Pasangan Calon Independen
TK-Takwo Heriyanto

Ketua KPU Kabupaten Brebes, Masykuri SPd

PanturaNews (Brebes) - Pada pelaksanaan Pemilukada Brebes 07 Oktober 2012, KPU Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, memberlakukan persyaratan bagi pasangan bakal Calon Bupati (Cabup) dan Calon Wakil Bupati (Cawabup) perseorangan atau independen, yakni dukungan tiga persen jumlah penduduk yang berada di 50 persen jumlah kecamatan.

"Bagi pasangan bakal Cabup dan Cawabup Independen di Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Brebes 2012, sekurang-kurangnya harus mendapat dukungan 3 persen dari sekitar 2, 3 juta jumlah total penduduk Kabupaten Brebes. Dengan demikian, pasangan calon independent itu harus sudah siap dengan foto copy KTP para pendukung sebagai persyaratan mutlak untuk verifikasi," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Brebes, Masykuri SPd, saat dikonfirmasi PanturaNews, Minggu 29 Januari 2012.

Namun demikian, lanjut Masykuri, pasangan bakal calon independen itu juga harus memenuhi persyaratan, bahwa 3 persen dukungan foto copy KTP itu harus penduduk yang berada di minimal 50 persen jumlah kecamatan yang ada di Kabupaten Brebes, yakni sebanyak 9 kecamatan.

"Meskipun pasangan bakal calon independen itu telah memenuhi persyaratan, yaitu mempunyai dukungan foto kopy KTP sebanyak 3 persen dari jumlah total penduduk Brebes, tapi jika dukungan foto copy penduduk itu tidak dari 9 kecamatan, misalnya hanya dari empat atau lima kecamatan saja, maka akan dinyatakan tidak memenuhi persyaratan," terangnya.

Menurutnya, sebelum KPU melakukan verifikasi atas dukungan foto copy KTP bagi pasangan bakal calon independen, terlebih dahulu akan dilakukan survey ke lapangan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) maupun Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Tujuan survey itu untuk memastikan kebenaran atas dukungan foto kopi KTP sebagai persyaratan mutlaknya.

"Kalau dari hasil survey nanti, ternyata ditemukan ada manipulasi data dukungan foto copy KTP, maka KPU akan menyerahkan ke pihak Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), untuk ditindalanjuti yang selanjutnya pihak berwajib atau kepolisian yang akan memberikan sanksi pidana," tuturnya.

Masykuri menambahkan, persyaratan pendaftaran bagi pasangan calon independent, tidak bersaman dengan pasangan calon yang bersal dari partai politik (parpol).

"Kemungkinan kalau tidak ada perubahan jadwal, pendaftaran bagi pasangan calon indepeden lebih awal, yakni sekitar bulan Juli 2012. Setelah itu baru pendaftaran pasangan calon dari parpol," tandasnya.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita