Kamis, 19/01/2012, 09:50:35
Pencabutan Subsidi BBM, Bagian Dari Liberalisasi Migas
GHJay-SL. Gaharu & Riyanto Jayeng

Anggota Komisi VII DPR RI, Dewi Aryan

PanturaNews (Jakarta) - Pencabutan atau pembatalan subsidi BBM, merupakan bagian dari liberalisasi migas yang direncanakan IMF dan Bank Dunia sejak tahun 2000. Liberisasi migas sektor hulu sudah berhasil dengan lahirnya UU Migas Nomor 22 Tahun 2001.

Demikian dikatakan Anggota Komisi VII DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, DR (Cand) Dewi Aryani, M.Si, Kamis 19 Januari 2012 pukul 09.00 WIB.

Ditegaskan Dewi, liberalisasi migas sektor hulu sudah berhasil dengan lahirnya UU Migas Nomor 22 tahun 2001. Karena dengan adanya UU tersebut, maka 73 persen blok migas nasional dikuasai asing.

“Sektor hilir yaitu penjualan BBM juga akan dikuasai asing, jika pencabutan subsidi BBM terlaksana sesuai rencana. Masyarakat dipaksa untuk memberi BBM asing seperti Shell, Total, Petronas yang notabene keuntungannya untuk asing,” ujar kandidat Doktor Kebijakan Energi Universitas Indonesia (UI).

Dijelaskan Dewi, dalam UU Nomor 22 tahun 2011 tentang APBN tahun 2012 pada pasal 7 ayat 6, yang berbunyi harga jual eceran BBM bersubsidi tidak mengalami kenaikan, menjadi penjebak pemerintah menjadi seolah alergi menaikkan harga BBM. Pasal dalam UU ini juga tidak pernah dibahas apalagi di setujui Komisi VII DPR RI. 

Di sisi lain, lanjut Dewi, maksud pengendalian yang dijabarkan dalam UU tersebut, ditangkap sebagai seolah-olah 'single solution' yaitu pembatasan BBM bersubsidi. Landasan hukum lain yang digunakan pemerintah juga tak sinkron, hanya merujuk kepada rancangan Perpres Nomor 55 tahun 2005 jo Perpres Nomor 9 tahun 2006.

“Lucunya, seolah tak sadar bahwa landasan hukumnya juga cacat, karena jika pemerintah memaksakan rakyat beralih dari BBM bersubsidi ke Pertamax dan melepas fluktuasi harga sesuai harga pasar, maka pemerintah sudah melanggar keputusan Mahkamah Konstitusi,” tutur Duta UI untuk Reformasi Birokrasi Indonesia.

Mahkamah Konstitus telah membatalkan pasal 28 ayat 2 UU Migas soal pelepasan harga minyak dan gas bumi, untuk mengikuti harga pasar jelas melanggar hak asasi rakyat. Pemerintah harusnya sadar bahwa kebijakan harus menyeluruh. Jangan biarkan rakyat mencari sendiri solusi atas masalah publik.

“Maka serukan kata tidak pada pencabutan subsidi BBM. Tolak pencabutan subsidi BBM,” tandas Dewi.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita