Rabu, 11/01/2012, 04:34:44
Pedagang Asongan Stasiun KA Dilarang Jualan Dalam Kereta
JAY-Riyanto Jayeng

Ilustrasi

PanturaNews (Tegal) - Protes kelompok pedagang asongan stasiun Kereta Api (KA) Kota Tegal, Jawa Tengah, terhadap larangan berjualan di stasiun KA beberapa waktu lalu, akhirnya mendapat respon dari pihak-pihak terkait. Setelah dilakukan koordinasi antara Pemkot Tegal dengan pihak PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop IV Semarang, Selasa 10 Januari 2011.

Dalam rapat koordinasi yang dihadiri Walikota Tegal H Ikmal Jaya SE Ak didampingi Wakil Walikota Tegal, H Habib Ali Zaenal Abidin SE serta sejumlah Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dengan Manajer Keamanan PT KAI Daop IV Semarang, Kristiarso yang didampingi staf bagian asset serta Kepala Satsiun Kota Tegal, Ahmad Zachid itu diputuskan, pedagang asongan hanya diperbolehkan berjualan di sekitar stasiun dan dilarang mewarkan dagangan dengan cara masuk kereta api baik saat berhenti maupun saat kereta berjalan.

“Pedagang asongan masih diperbolehkan berjualan, namun hanya disekitar stasiun dan dilarang menaiki kereta untuk menawarkan barang dagangan baik saat kereta berhenti maupun bergerak, keputusan ini berlaku hanya sampai 31 Januari 2012,” ujar Ikmal.

Disisi lain, Ikmal Jaya menyampaikan, untuk meningkatkan taraf hidup para pedagang asongan, Pemkot Tegal akan memberikan bantuan berupa lemari buffet atau etalase barang dagangan. Hal itu dimaksudkan agar, cara berjualan para pedagang itu tidak lagi diasongkan. Dampaknya, pedagang akan nampak lebih rapid an tertib serta tidak terkesan membuat ketidak nyamanan di kawasan stasiun KA.

“Bantuan berupa buffet tempat barang dagangan itu akan bermanfaat bagi para pedagang dengan tujuan tidak lagi menawarkan barang dagangannya dengan cara diasongkan. Dengan adanya lemari buffet ini , pedagang juga bias menambah jenis barang dagangannya. Bantuan seperti ini juga penah diberikan Pemkot Tegal kepada 50 anak jalanan di kawasan stasiun KA,” terang Ikmal.

Sementara manager keamanan PT. KAI Daops IV Semarang, Kristiarso menegaskan, larangan pedagang asongan berjualan di dalam kereta api baik saat berjalan maupun berhenti di stasiun didasari atas surat dari direksi PT. KAI pusat. Larangan itu  diberlukan mulai tanggal 1 Januari 2012.

“Secepatnya kami akan melakukan pembinaan terhadap anggota sekuriti staisun KA yang melakukan tindak kekerasan kepada pedagang asongan ataupun siapa saja. Kami sangat berharap kejadian kekerasan itu tidak terulang kembali,” tegas Kristiarso.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita