Rabu, 11/01/2012, 03:43:02
Kebijakan Pembatasan BBM Diminta Segera Dibatalkan
GHJay-SL. Gaharu & Riyanto Jayeng

Anggota Komisi VII DPR RI, DR (Cand) Dewi Aryani, M.Si

PanturaNews (Jakarta) - Kebijakan pemerintah tentang pembatasan bahan bakar minyak (BBM) untuk jenis premium, sangat memberatkan rakyat. Dampak dari kebijakan itu, hak rakyat untuk mendapatkan pelayanan dan pemenuhan sektor energi, terutama BBM tidak dipenuhi oleh pemerintah.

Hal itu ditegaskan Anggota Komisi VII DPR RI, DR (Cand) Dewi Aryani, M.Si, kepada PanrutaNews, Rabu 11 Januari 2012 pukul 01.30 WIB.

Menurutnya, alasan pemerintah untuk penghematan sungguh naif. Tidak fair dan malah tidak masuk akal. Pemerintah seharusnya memikirkan bagaimana memperbesar penerimaan Negara, sehingga kecukupan anggaran dapat dipenuhi. Hindari hutang luar negeri (LN) yang makin menjerat negara dan rakyat, juga batalkan segera kebijakan pembatasan BBM.

“Langkah pemerintah harus segera menarik dana pajak dari perusahaan-perusahaan migas dan pertambangan, membereskan segera mafia energi dan tidak tanggung-tanggung dalam melakukan reformasi birokrasi di ESDM dan sektor lain yang menjadi operator dan pengguna energi," ujar politisi PDI Perjuangan ini.

Dikatakan Dewi, Dirjen Pajak, Fuad Rahmany, dalam keterangan persnya di Jakarta 10 Januari kemarin, bahwa pada tahun 2011 realisasi penerimaan pajak dari sektor migas senilai Rp 65 triliun.

"Kita tahu bahwa pada tahun 2011, Perusahaan Migas BUMN PT Pertamina telah menyetor pajak kepada Negara Rp 50,9 triliun atau sekitar 72% dari realisasi pajak tahun 2011. Sementara kita tahu terdapat banyak perusahaan migas yang lebih besar dari Pertamina. Ini kan sangat sangat memprihatinkan. Kemana pendapatan sekian besar yang seharusnya menjadi hak rakyat tapi tidak terserap?," tutur Dewi yang juga kandidat doktor kebijakan publik sektor energi dari Universitas Indonesia.

Lebih lanjut Dewi mempertanyakan bagaimana seharusnya sikap Menko Perekonomian. Apa yang akan dilakukan MenKeu atau Dirjen Pajak. Bagaimana peran Menteri ESDM dalam pengawasan produksi migas. Apa yang harus dilakukan BPH Migas agar para KKKS membayar pajak dengan jujur dan tepat. Bagaimana Kejagung? Bagaimana KPK? 

“Apakah untuk hal semacam ini harus Presiden yang turun langsung? Sementara DEN (Dewan Energi Nasional) yang diketuai Presiden saja mandul, belum ada hasil apapun dalam pembuatan kebijakan sektor energi," tandas Dewi.

Diketahui, berdasarkan roadmap yang dikeluarkan pemerintah, pembatasan BBM pada 2012 hanya akan diterapkan di wilayah Jawa-Bali. Pembatasan diberlakukan untuk BBM jenis premium.

Pada 2013, pemerintah berencana untuk memperluas areal pembatasan BBM subsidi ke kawasan Sumatera. Pada tahap ini, pembatasan tak hanya dilakukan terhadap BBM jenis premium, namun mulai diberlakukan pada solar.

Pada tahun yang sama, pembatasan BBM bersubsidi mulai diterapkan pemerintah untuk wilayah Kalimantan. Namun, kebijakan ini rencananya mulai dilaksanakan pada pertengahan tahun dengan jenis BBM berupa premium dan solar.

Pada 2014, pembatasan BBM bersubsidi semakin meluas hingga ke wilayah Sulawesi yang diterapkan sejak awal tahun untuk jenis premium dan solar. Untuk wilayah Maluku dan Papua, implementasi pembatasan baru dimulai pada pertengahan 2014 untuk jenis premium dan solar.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita