Senin, 09/01/2012, 06:30:31
Diduga Ada Kebocoran, BPK Temukan Kekacauan PAD
JAY-Riyanto Jayeng

Ilustrasi

PanturaNews (Tegal) - Sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Tegal, Jawa Tengah, sepanjang tahun anggaran 2010 dan semester I tahun anggaran 2011, diduga mengalami kebocoran yang nilainya mencapai miliaran rupiah. Demikian ditegaskan Ketua DPRD Kota Tegal, H Edi Suripno SH, Senin 09 Januari 2012.

Menurut Edi, pendapat itu merupakan kesimpulan akhir dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dengan tujuan tertentu terhadap PAD Kota Tegal pada tahun anggaran 2010 dan semester awal tahun anggaran 2011. Dalam LHP BPK itu diperoleh adanya 16 item temuan pendapatan yang dinilai janggal dan kacau.

“Pemeriksaan BPK untuk tujuan tertentu yang menyoroti masalah PAD itu dilaksanakan selama 25 hari sejak 18 Oktober sampai 11 November 2011. Sedangkan LHP BPK itu sendiri diterima oleh DPRD pada 20 Desember,” kata Edi.

Edi mengatakan, 16 item temuan BPK itu diantaranya, pengelolaan pajak reklame yang dinilainya tidak tertib dan masih terdapat kekuarangan penerimaan pajak reklame sebesar Rp 33.282.960, pengelolaan tunggakan bea perolehan atas tanah dan bangunan (BPHTB) oleh DPPKAD belum dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku, dan terdapat piutang pajak yang belum ditagih Rp 49.110.382.

Selanjutnya, pengelolaan retribusi pemakaian kekayaan daerah tidak tertib dan terdapat tunggakan Rp 682.516.150, pengelolaan pendapatan retribusi TPI belum tertib dan belum disetorkan ke kas daerah sebesar Rp 372.307.169, pengelolaan retribusi IMB tidak sesuai dengan Perda dan pendapatan retribusi IMB belum dipungut sebesar Rp 10.174.200, terdapat tunggakan sewa kios pasar sebesar Rp 783.570.495 dan pengelolaan terminal bus dinilai tidak sesuai dengan peraturamn yang berlaku.  

Lebih jauh Edi mengatakan, pelaksanaan pekerjaan pada 2 bidang pengelolaan pendapatan di DPPKAD tumpang tindih, pemungutan pajak hotel belum sesuai ketentuan, pengenaaan pajak untuk Pedagang Kaki Lima (PKL) dinilainya tidak tepat, pendapatan atas wajib pajak air tanah belum dilaksanakan, pendapatan kapitasi askes yang diterima Dinas Kesehatan belum sesuai dengan ketentuan.

Selain itu, pemungutan retribusi pelayanan persampahan atau kebersfihan belum optimal dan belum didasarkan pada data  wajib retribusi secara riil, pengelolaan pendapatan retribusi pengujian kendaraan bermotor dan retribusi parker jalan umum pada Dishubkominfo belum tertib. Pendapatan retribusi  ijin trayek, ijin insidentil dan ijin usaha pariwisata, terlambat disetorkan ke kas daerah, sewa lelang eks tanah bengkok tidak sesuai dengan Perwalkot.

“Atas LHP BPK itu, DPRD akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) sebagai tindak lanjut guna menyeleidiki kemungkinan dugaan adanya kebocoran pendapatan seperti yang tertuang dalam LHP BPK.  Tidak menutup kemungkinan Pansus akan mengklarifikasikan perihal pajak dan retribusi langsung ke para wajib pajak. Secepatnya, besok Selasa 10 Januari kami akan bentuk Pansus, dan dalam waktu satu bulan diharapkan sudah berhasil membuat kesimpulan untuk direkomendasikan ke Pemkot dan BPK,” tegas Edi.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita