Minggu, 08/01/2012, 04:16:30
Penanganan Kasus Korupsi Tak Sentuh Aktor Intelektual
TK-Takwo Heriyanto

Ilustasi

PanturaNews (Brebes) - LSM Gerakan Berantas Korupsi (Gebrak) Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, menyebutkan hingga kini masih terdapat beberapa kasus dugaan korupsi di wilayahnya yang sudah ditangani penegak hukum, namun belum ada yang menyentuh aktor intelektualnya.

Koordinator Badan Pekerja LSM Gebrak Kabupaten Brebes, Darwanto, mengatakan sejumlah kasus dugaan korupsi yang belum menyentuh kepada aktor intelektualnya, diantaranya kasus korupsi pengadaan tanah tahun 2003 yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Padahal Majelis Hakim Tipikor Jakarta pada saat itu, menyebutkan bahwa mantan bupati Indra Kusuma dianggap bukan sebagai aktor intelektual.

"Namun, sampai hari ini, pelaku utama belum juga diseret ke pengadilan. Belum lagi satu lokasi tanah di Banjaratma, tidak diikutkan dalam penanganan. Padahal pengadaan tanah tersebut adalah satu paket," ujar Darwanto, Minggu 08 Januari 2012.

Kemudian dalam penanganan korupsi Kantor Pemerintahan Terpadu (KPT) yang dilakukan Kejati Jawa Tengah, lanjut Darwanto, baru diseret tiga orang, yaitu PPK, Rekanan Pelaksana dan Konsultan. Sedangkan mantan Kepala Dinas PU belum disentuh.

Padahal sesuai dengan Permendagri 13/2006 sebagaimana diubah yang terakhir, tanggung jawab itu ada pada Kepala Dinas selaku Pengguna Anggaran.

Selanjutnya, yaitu dalam penangan kasus Balai Pustaka Rp 20 miliar yang ditangani Polda Jawa Tengah. Dalam kasus ini, Polda baru menetapkan mantan Kepala Dinas Pendidikan Brebes pada tahun 2006, walaupun sampai saat ini belum dilakukan penahanan.

"Tapi, aktor intelektual dalam kasus ini tidak diseret, yaitu pejabat elit Brebes dan legislatif periode 1999-2004 dan periode 2004-2009," tutur Darwanto.

Selain itu, dalam penanganan kasus korupsi Bantuan Sosial di Limbangan kulon dan Desa Kluwut senilai Rp 390 juta yang ditangani Kejaksaan Negeri Brebes, menurutnya, hanya menyeret si penerima, tapi aktor intelektual dalam kasus ini yang diduga dari anggota DPRD Tingkat I Jawa Tengah, sama sekali tidak disentuh.

Bahkan dalam penanganan kasus dugaan korupsi pada Dana Lestari Pramuka Kwarcab Brebes senilai Rp 1,103 miliar yang ditangani Polres Brebes, kasus yang diduga melibatkan Bupati Brebes saat ini, sampai hari ini tidak dilakukan penanganan yang serius.

"Diharapkan pada tahun 2012 kepada Penegak hukum, baik KPK, Mabes Polri, Polda, Kejati Jateng, dan Kejari Brebes, untuk terus melakukan penuntasan penanganan kasus korupsi di Brebes tanpa kompromi," tandasnya.

Darwanto menambahkan, kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Brebes, untuk terus melakukan reformasi birokrasi dan pembenahan-pembenahan dari segala tingkatan dalam upaya mewujudkan good and clean governance.

Terlebih pengawasan yang ketat dalam pengelolaan keuangan Negara, dan pelayanan sampai tingkat desa yang masih rawan korupsi dan pungli. Selain itu, kepada seluruh masyarakat Brebes juga untuk terus melakukan perlawanan-perlawan terhadap perilaku korupsi, dan menanamkan jiwa keberanian untuk tidak takut melawan pejabat yang korupsi.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita