Rabu, 04/01/2012, 04:16:08
Ditolak Istri, Nekat Perkosa Anak Tiri Dibawah Umur
TK-Takwo Heriyanto

Heri Landriyanto, pemerkosa anak tirinya menutut wajahnya saat digelandang petugas Polres Brebes (Foto: Takwo Heriyanto)

PanturaNews (Brebes) - Ditolak berhubungan badan oleh istrinya sendiri, Heri Landriyanto (48), nekat memperkosa anak tirinya, sebut saja Mawar (11), yang masih duduk di bangku SD kelas VI ini, hingga dua kali.

Perbuatan bejat Heri Landriyanto, warga Pesanggrahan, Kelurahan Brebes, Kecamatan Brebes, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah terhadap anak tirinya, yang masih dibawah umur ini, dilakukan di rumah sebanyak dua kali. Kini, pelaku telah mendekam dalam rumah tahanan Polres Brebes.

Kepada wartawan, Heri mengaku perbuatan kejinya yang dilakukan kepada anak tirinya, lantaran istrinya kalau diajak untuk berhubungan badan selalu menolaknya, sehingga melampiaskan nafsunya itu kepada anak tirinya.

"Saya khilaf atas perbuatannya saya sendiri terhadap anak tiri saya itu," ujar Heri ketika diinterogasi Kasat Reskrim Polres Brebes, AKP Sugeng SH MH, Rabu 04 Januari 2012 siang di ruang kerjanya.

Sebelum memperkosa anak tirinya, terlebih dahulu diciumi lehernya dan meraba-raba kemaluannya. Setelah itu, Heri juga mencabuli dengan cara menggesek-gesekan alat kelaminnya sendiri kepada ke korban.

Wakapolres Brebes, Kompol Daniel Widya M, SIK, mengatakan, akibat perbuatannya, pelaku diancam pasal primer pasal 82 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, subsider pasal 46 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT lebih subsider pasal 290 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita