Ilustasi
PanturaNews (Tegal) - Janatin (18) warga Desa Traju, Kecamatan Bumijawa, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, korban bunuh diri di areal wisata Pantai Alam Indah (PAI) Kota Tegal, dipastikan tetap mendapatkan asuransi jasa raharja.
Pasalnya, sebelum bunuh diri dengan cara menenggelamkan diri ke laut, korban adalah pengunjung yang memiliki tiket tanda masuk ke PAI. Hal itu ditegaskan Wakil Walikota Tegal, H Habib Ali Zaenal Abidin SE, Selasa 03 Januari 2012.
“Korban terduga bunuh diri itu adalah pengunjung obyek wisata PAI yang menggunakan karcis resmi sebagai tiket tanda masuk. Korban mempunyai hak mendapatkan asuransi. Kami minta dinas terkait segera mencairkan asuransi kepada keluarga korban, ” kata Habib.
Diduga terlilit problem seputar asmara, Janatin, nekat mengakhiri hidupnya dengan menceburkan diri ke laut dari atas anjungan di PAI, sekitar pukul 18:00 WIB, Senin 02 Januari 2012. Jenazah Janatin baru diketemukan petugas Satuan Polisi Air Polres Tegal Kota sekitar pukul 22:00 WIB.