Proyek rehab rumdin Ketua DPRD tidak sesuai dengan batas waktu yang ditentukan (Foto: Takwo Heriyanto)
PanturaNews (Brebes) - Akibat pekerjaan proyek fisik yang tidak sesuai dengan perjanjian kontrak, tiga rekanan terpaksa diputus kontraknya. Ketiga proyek fisik yang diputus kontrak itu, meliputi proyek rehab rumah dinas (rumdin) Ketua DPRD Kabupaten Brebes senilai hampir Rp 1 miliar.
Kemudian pekerjaan pemeliharaan berkala terhadap drainase induk Kota Brebes di saluran Jalan KH Ahmad Dahlan senilai Rp 636.643.000. Selanjutnya, pembangunan jembatan Randusanga penghubung sentra rumput laut, di Desa Randusanga Kulon, Kecamatan Brebes.
Direktur Konsultan Pengawas proyek rehab rumdin Ketua DPRD Kabupaten Brebes, Muhammad Yusuf, Selasa 27 Desember 2011, mengatakan pihak PPKom terpaksa memutus konrak, karena tidak sesuai dengan batas waktu pengerjaan yang telah ditetapkan, yakni pada 22 Desember 2011 pukul 00.00 WIB.
"Rekanan yang diputus kontrak oleh PPKom itu dilakukan pada 23 Desember 2011," ujarnya.
Menurutnya, apabila pihak rekanan tetap memaksa melanjutkan pekerjaan kembali, pihaknya tidak bertanggung jawab atas itu. "Suruh siapa untuk melanjutkan kembali. Kalau sudah diputus kontrak ya sudah tidak bisa," tandasnya.
Menurutnya, pihaknya tidak bisa memberikan keputusan apakah nantinya proyek rehab rumdin Ketua DPRD yang dikerjakan oleh CV Harapan Sukses itu akan di blacklist atau tidak, karena itu bukan kewenanganya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pejerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Brebes, H. Satibi melalui Kabid Cipta Karya, Agus As'ari menjelaskan, satu pekerjaan fisik di bidangnya terpaksa diputus kontrak, karena pengerjaannya tidak bisa selesai sesuai jangka waktu yang telah ditentukan.
Mestinya pekerjaan berupa pemeliharaan berkala drainase induk kota selesai pada 15 Desember 2011. Namun hingga kini belum bisa diselesaikan, bahkan sejumlah pekerja juga masih melakukan aktivitas pembangunan.
"Karena itu, pekerjaan terpaksa diputus. Adapun CV Purna Yudha selaku pelaksana kami kenai sanksi blacklist, yakni tidak diperbolehkan mengikuti lelang pekerjaan di lingkungan Pemkab Brebes selama dua tahun," tandasnya.
Sementara Kabid Bina Marga DPUTARU Pemkab Brebes, Driwanto mengatakan, pembangunan jembatan Randusanga penghubung sentra rumput laut diputus kontrak, karena pekerjaannya dinilai gagal.