Ilustasi
PanturaNews (Brebes) - Kasus dugaan ijazah palsu sepuluh Anggota DPRD Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, mengerecut menjadi lima orang. Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, kasus yang dilaporkan masyarakat ke Polres Brebes itu, menyebutkan 5 orang dari anggota DPRD periode 2009-2014 tersebut, memang terindikasi menggunakan ijazah palsu.
Ketua DPRD Kabupaten Brebes, H. Illia Amin, ketika dikonfirmasi, Senin 19 Desember 2011 mengatakan, pihaknya setelah melakukan koordinasi dengan Polres Brebes, kasus dugaan 10 ijazah anggotanya yang diduga palsu itu, masih dalam penyelidikan. Bilamana dalam penyelidikan nanti ditemukan bukti-bukti, maka kasus ini akan meningkat ke tahap penyidikan.
"Kalau dalam kasus dugaan ijazah palsu ini, bukti awalnya ternyata terpenuhi, maka sebagai pimpinan dewan akan menyerahkan kepada Badan Kehormatan DPRD," ujar Illia Amin.
Menurutnya, dari hasil penyelidikan sementara oleh Polres Brebes, memang ada 10 ijazah anggota DPRD yang diduga palsu. Namun setelah dikoreksi kembali menjadi 5 orang. "Tapi itu masih simpang siur," terangnya.
Ketua DPRD Brebes menjelaskan, jika pihak penyidik dari Polres Brebes akan melakukan pemanggilan terhadap sejumlah DPRD yang ijazahnya diduga palsu tersebut, harus ada prosedur yang harus ditempuh. Yakni pihak penyidik kepolisian harus meminta ijin terlebih dahulu kepada Gubernur Jawa Tengah. "Prosedurnya memang seperti itu," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, bahwa 10 ijazah anggota DPRD Brebes yang diduga palsu itu, diantaranya terdiri dari Fraksi PDI P 3 orang, Fraksi PKB 3 orang, Fraksi PAN 2 orang, Fraksi PPP 1 orang dan Fraksi GHK 1 orang.