Minggu, 18/12/2011, 07:23:58
Gunakan Jasa Debt Colector Oleh Perbankan Disoal
JAY-Riyanto Jayeng

Direktur Kantor Bank Indonesia Tegal, Yoni Depari

PanturaNews (Purwokerto) - Penggunaan jasa penagih hutang atau yang lebih dikenal dengan Debt Collector oleh perbankan dalam menyelesaikan masalah kredit macet, disinyalir justru hanya akan menambah keresahan di masyarakat. Paradigma itu dibenarkan oleh Ketua PWI Wilayah Pekalongan Barat, Riyadi KS, yang menambahkan, pemicu timbulnya kasus kredit macet salah satunya adalah ketidak jelian pegawai perbankan dalam memilih nasabah.
Hal itu disampaikan Riyadi dalam acara Diskusi antara wartawan bersama Kantor Bank Indonesia Tegal di Baturaden, Purwokerto, Sabtu 17 Desember 2011.
“Jika Bank tidak ingin kredit yang diambil nasabah itu macet, maka Bank juga harus jeli dalam menyeleksi nasabah saat akan mengucurkan kredit. Bisa jadi, oknum perbankan itu sendiri yang sengaja memilih nasabah tidak bonafied dengan harapan ketika nanti setoran kreditnya macet, bisa menyewa debt collector untuk menagihkan. Sedangkan oknum itu sendiri sudah berhasil memungut keuntungan di muka saat nasabah itu mendapat kucuran kredit, biasanya komisi yang diminta itu sebesar 10 persen dari besarnya dana pinjaman,” kata Riyadi.   
Hal senada disampaikan wartawan media on line www.panturaNews.com, Riyanto Jayeng yang mengatakan, kebijakan Bank Indonesia yang mengizinkan penggunaan jasa penagih atau debt collector dalam menangani kredit macet, dinilainya terlalu menghiperbolakan persoalan. Sebab, menurutnya, persoalan itu mestinya cukup dilakukan oleh jasa penagih dari internal perbankan sendiri, tanpa menggunakan jasa eksternal.
“Disetujui atau tidak, penggunaan jasa penagih hutang eksternal justru meresahkan masyarakat. Tentunya kita masih ingat dengan kasus kredit macet yang menimpa nasabah City Bank beberapa waktu lalu di Jakarta. Ya, sebaiknya Bank Indonesia tidak mengizinkan penggunaan jasa debt collector eksternal, untuk urusan menagih nasabah yang setoran angsuran kreditnya macet,” kata Jayeng.
Menanggapi hal itu, Direktur Kantor Bank Indonesia Tegal, Yoni Depari mengatakan, penggunaan jasa penagih eksternal atau debt collector dinilainya tidak masalah. Sebab, tidak semua kegiatan di dunia perbankan bisa dilakukan oleh internal bank itu sendiri. Pada bidang-bidang tertentu, seperti administrasi, keamanan, maupun bidang lain, Perbankan pasti akan menggunakan jasa pihak lain yang biasa disebut outshorsing.
“Menggunakan jasa pihak lain untuk melakukan sesuatu kegiatan itu sudah biasa dalam dunia bisnis. Termasuk menggunaan jasa debt collector sah-sah saja, yang tidak boleh adalah jika jasa debt collector itu gunakan kekerasan dalam melaksanakan tugasnya. Dimanapun yang namanya kekerasan pasti tidak diperbolehkan. Untuk itu, dalam mengambil jasa debt collector pun tidak semabarangan, perbankan pasti akan merekrut jasa collector yang sudah menguasai bidangnya dan jauh dari tindak kekerasan,” kata Depari.
Depari menambahkan, penggunaan jasa pihak lain dalam melakukan suatu tugas perbankan akan menimbulkan efek efesinsi kerja. “Semisal untuk menghitung uang pecahan logam, kami sering gunakan jasa pihak lain. Karena dengan begitu bisa ada efesiensi kerja,” tegasnya.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita