Bupati Brebes, H. Agung Widyantoro SH MSi
PanturaNews (Brebes) - Sebagai abdi Negara, Pegawai Negeri Sipil (PNS) dituntut harus mengikuti aturan maupun mekanisme administrisi yang telah ditentukan. Jika ada PNS yang mengeluhkan atau bekerja semaunya tanpa mengikuti aturan, laporkan saja.
Demikian Bupati Brebes, Jawa Tengah, H. Agung Widyantoro SH MSi menegaskan kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat, untuk mendarmabaktikan dirinya terhadap pelayanan masyarakat yang maksimal. Sebagai abdi negara juga dituntut harus mengikuti aturan maupun segala mekanisme administrisi yang telah ditentukan.
Penegasan tersebut disampaikannya dalam sambutan penyerahan petikan Surat Keputusan (SK) kenaikan pangkat PNS di lingkungan Pemkab Brebes untuk golongan I hingga IV periode Oktober 2011, Senin 05 Desember 2011, di Pendopo Kabupaten Brebes.
Menurut Bupati, dengan penyerahan petikan SK kenaikan pangkat terhadap PNS untuk golongan I hingga IV sebanyak 378 orang itu, diharapkan bisa bekerja secara profesional sesuai dengan aturan-aturan yang ada. Dengan demikian dapat membantu masyarakat yang maju, berkeadilan dan sejahtera.
"Tidak usah mengeluh dengan posisi jabatan yang saat ini dipegang. Kalau mau menjadi pemimpin atau jabatan sesuatu tidak perlu dengan upeti. Justru, sebagai pemimpin harus berani yakin dengan jabatan yang saat ini dipegang," ujar Bupati.
Jika dikemudian hari, lanjut Bupati, tetap ada PNS yang mengeluhkan atau bekerja semaunya tanpa mengikuti aturan yang ada, bila perlu laporkan saja. "Kalau memang ada PNS yang masih bekerja semaunya, laporkan saja atau SMS ke saya," tandas Bupati.
Sementara, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Brebes, Drs. H. Athoilah mengatakan, pihaknya berharap kepada seluruh PNS untuk mewaspadai terhadap oknum yang mengatas namakan dari staf BKD, yang meminta imbalan uang dengan menjanjikan kenaikan pangkat.
"Apabila mengetahui oknum tersebut segera melaporkan saja ke BKD agar kami beri sanksi. Tapi, jika oknum tersebut diluar BKD, maka yang akan menindaklanjuti langsung adalah Bupati," tandasnya.
Menurutnya, kenaikan pagkat bagi PNS adalah diberikan gratis alias tidak dipungut biaya sepersen pun. Pihaknya juga berharap dengan adanya kenaikan pangkat bagi PNS untuk golongan I hingga IV, dapat memberikan pelayanan yang terbaik terhadap masyarakat.