Ilustrasi
PanturaNews (Brebes) - Ketua Badan Legislatif (Baleg) DPRD Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, Abdullah Syafaat, mengatakan pembasan mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Kabupaten Brebes hampir selesai.
"Pembahasan sudah tinggal teks akademik dan draftnya saja, substansinya sudah bisa terlihat. Tinggal pemantapan akhir. Setelah itu akan disampaikan dalam rapat paripurna dewan," ujar politisi muda dari Fraksi PKS DPRD Brebes, usai pembahasan internal Raperda, Kamis 24 November 2011.
Menurutnya, kepastian penetapan Raperda tersebut, pihaknya belum bisa memastikan. "Pembuatan Perda ini kan inisiatif DPRD. Nanti disampaikan dalam paripurna untuk meminta pendapat Bupati, jika Bupati oke tinggal dimatangkan kembali secara bersama antara ekesekutif dan legislatif melalui Pansus atau alat kelengkapan lain yang nanti ditunjuk," terangnya.
Ia menambahkan, salah satu bentuk perlindungan terhadap TKI asal Brebes adalah pada proses pra penempatan hingga pulang kembali ke tanah air, yakni dengan memberikan pembekalan keterampilan maksimal kepada calon dan menguatkan prosedur rekrutimen oleh Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS).
Pihaknya berharap agar Raperda tersebut bisa segera ditetapkan karena sudah sangat dibutuhkan oleh masyarakat Brebes. Kabupaten Brebes sendiri, katanya, saat ini masuk menjadi kantong TKI terbesar di Jawa Tengah.
"Selama ini banyak kisah pilu yang menerpa tenaga kerja asal Brebes diluar negeri. Dengan Perda ini nantinya diharapkan bisa memberikan perlindungan kepada mereka dari berbagai tindakan penyiksaan dan sebagainya," tandasnya.