Ilustrasi
PanturaNews (Tegal) - Persatuan Umat Kristiani (Pukat) Kota Tegal, Jawa Tengah, Rabu 23 November 2011, mendatangi gedung DPRD Kota Tegal. Pukat mengusulkan 4 gereja bersejarah, dimasukan dalam bangunan cagar budaya di Kota Tegal. Kedatangan mereka juga meminta bantuan mobil operasional dari Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal, sebagaimana organisasi keagamaan lainnya.
Keempat gereja itu antara lain, gereja Muarareja, Gereja Kriten Jawa, GPBI dan Gereja Bethel. Keempat gereja tersebut memiliki sejarah, dan sesuai Undang-undang (UU) cagar budaya juga masuk dalam kategori cagar budaya.
Koordinator Pukat Kota Tegal, Budi Siswanto kepada Komisi I DPRD Kota Tegal, mengatakan ada beberapa usulan atau aspirasi, sehingga Pukat sengaja datang ke gedung wakil rakyat. Karena Pukat juga merupakan bagian organisasi keagamaan yang ada di Kota Tegal, yang memiliki hak melaksanakan kewajiban. Namun Pukat juga berhak menerima hak, sebagaimana diterima organisasi keagamaan lainnya yang ada.
Dijelaskan Budi, untuk membantu opersional Pukat, pihaknya mengusulkan agar Pemkot memberikan bantuan mobil opersional. Hal ini karena organisasi keagamaan lainnya yang ada, saat ini sudah ada yang mendapatkan. Melalui forum ini, pihaknya menyampaikan beberapa gereja yang melakukan pembangunan maupun perbaikan, seperti Gereja Bethel.
"Bersamaan bertambahnya umat kristiani di Kota Tegal, saat ini jumlah rohaniawannya juga bertambah. Sehingga kami minta Komisi I memperjuangkan aspirasi kami terkait penambahan bantuan kepada kerohanian," kata Budi.
Menurut Budi, berkaitan dengan adanya revisi Perda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Tegal tahun 2011-2030, yang didalamnya termasuk mengakomodir bangunan bersejarah untuk masuk dalam cagar budaya. "Kami minta usulan kami, bisa diperjuangkan dan diakomodir pada tahun ini (2012- red)," tuturnya.
Menanggapi usulan tersebut, Ketua Komisi I DPRD Kota Tegal, Sutari SH, menyatakan semua usulan dari Pukat akan dikoordinasikan dengan Pemkot, tentunya melalui Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait. Pasalnya, pengguna anggaran adalah eksekutif. Sedangkan DPRD hanya membahas dan menetapkan usulan anggaran dari Pemkot.
"Soal usulan 4 gereja masuk ke bangunan cagar budaya, secara prinsip kami setuju. Dengan syarat, memenuhi syarat sesuai dengan UU Cagar Budaya. Dan yang tak kalah penting, ada nilai sejarah yang penting bagi masyarakat Kota Tegal," tandas Sutari.