Ilustrasi
PanturaNews (Tegal) - Proyek pembangunan tempat pembuangan benda padat atau cair yang menimbulkan polusi atau septik tank komunal di Kelurahan Pekauman, Tegal Barat, Kota Tegal, Jawa Tengah, yang memakan anggaran APBD II Kota Tegal sebesar Rp 144.867.800, terbengkalai.
Pasalnya, kontraktor pekerjaan itu yakni CV Indah Kiat Kontruksi, meninggalkan pekerjaan begitu saja. Imbas dari itu, warga sekitar emosi dan membuang papan proyek.
Kepala Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Kota Tegal, Sugeng Suwaryo S.Sos, Selasa 22 November 2011 mengatakan, pihaknya sebenarnya sudah berulang kali melakukan teguran kepada rekanan baik lisan maupun tertulis, tapi surat peringatan dan teguran tak dihiraukan. Bahkan sudah 4 hari, pekerjaan ditinggal begitu saja. Padahal proyek Septik Tank Komunal berada di tengah-tengah pemukiman penduduk padat, sehingga sangat berbahaya.
Menurut Sugeng, saesuai kontrak proyek Pembangunan Septik Tank Komunal di RT 4 RW 1, kelurahan Pekauman dikerjakan sejak 29 September sampai 27 Desember 2011. Namun baru beberapa persen, pekerjaan ditinggal begitu saja.
Bahkan surat teguran telah dilayangkan 2 kali, atas kesemrawutan pekerjaan yang dilakukan CV Indah Kiat Kontruksi yang beralamat di Jalan Raya Cacaban, Karanganyar, Kecamatan Kedungbanteng, Kabupaten Tegal.
"Dalam waktu dekat kami akan melayangkan surat peringatan ketiga, tapi kalau tetap tidak dihiraukan maka dengan terpaksa kami akan melakukan pemutusan hubungan kerja karena telah melakukan wanprestasi. Bukan hanya lambannya pekerjaan, tapi kualitas pekerjaan. Utamanya soal spesifikasi pekerjaan, ternyata juga tak dilaksanakan rekanan," kata Sugeng.
Tokoh Masyarakat RT 4 RW 1, Kelurahan Pekauman, Toto, menyatakan sebenarnya bukan kali pertama rekanan meninggalkan pekerjaan begitu saja. Namun sejak dimulai, yakni tanggal 29 September 2011 setelah dilakukan penggalian pekerjaan ditinggal beberapa hari. Selanjutnya pekerjaan dilanjutkan, dan berhenti kembali. Dan minggu ini, rekanan kembali berhenti lagi.
"Kami atas nama warga sangat kecewa, dan meminta ada ketegasan soal pembangunan Septik Tank Komunal," ungkapnya.
Menyikapi kondisi semacam ini, Ketua Komisi III DPRD Kota Tegal, Drs HM Nursholeh yang melakukan tinjauan lokasi, meminta KLH selaku pengguna anggaran melakukan tindakan tegas kepada rekanan, dan meminta rekanan untuk diblacklist. Sehingga tidak diberi kesempatan mengerjakan proyek tahun 2012, karena dikhawatirkan akan mengulangi lagi.
"Kami sangat kecewa, sehingga kalau secara administrasi sudah memungkinkan. Lebih baik, KLH melakukan pemutusan hubungan kerja. Karena kalau dibiarkan, maka masyarakat sekitar yang akan dirugikan," tegasnya.