Kepala Dinsosnakertrans Kota Tegal, Sumito SIP
PanturaNews (Tegal) - Upah Minimum Kota (UMK) untuk Kota Tegal, Jawa Tengah, tahun 2012 akan mengalami kenaikan menjadi Rp 795 ribu per bulan dibandingkan tahun 2011 yang hanya Rp 735 ribu per bulan. Jika tidak ada pengajuan keberatan dari perusahaan, UMK akan diberlakukan mulai 1 Januari 2012.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Tegal, Sumito SIP.
Menurut Sumito, UMK Kota Tegal tahun 2012 mengalami kenaikan Rp 60 ribu dibandingkan tahun 2011. Hal itu sesuai surat keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561.4/73/ 2011 tanggal 18 November 2011. Dalam surat tersebut tertulis besaran UMK Kota Tegal ditetapkan sebesar Rp 795 ribu per bulan.
Terkait informasi kenaikan UMK itu, Dinsosnakertrans akan melakukan sosialisasi kepada perusahaan-perusahaan di Kota Tegal. Jumlah perusahaan di Kota Tegal mencapai lebih dari 400 perusahaan. Ditambahkan, jika sudah dilakukan sosialisasi dan tidak ada perusahaan yang mengajukan surat keberatan atau penangguhan selama 10 hari sejak sosialiasi dilakukan, maka semua perusahaan dinyatakan setuju dengan penetapan UMK tersebut.
Sementara Walikota Tegal, H Ikmal Jaya SE Ak, menyatakan perusahaan - perusahaan harus pro aktif dalam menyikapi besaran UMK yang ditetapkan Gubernur Jawa Tengah. Menurut Ikmal, perusahaan yang tidak mematuhi UMK itu akan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan. Namun jika ada perusahaan yang keberatan atau menginginkan penangguhan, Ikmal menegaskan agar perusahaan secepatnya mengajukan surat permohonan.