salah satu sudut Jalan A Yani Tegal yang menjadi kawasan tertib lalulintas (Foto: Dok)
PanturaNews (Tegal) - Trotoar yang berada di dalam kawasan tertib lalu lintas (KTL) sepanjang Jalan Veteran sampai Jalan Sultan Agung Kota Tegal, Jawa Tengah, dilarang keras digunakan untuk parkir kendaraan dan lapak jualan Pedagang Kaki Lima (PKL).
Hal itu ditegaskan Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Tegal, Drs. H. Chaerul Huda, Sabtu 19 November 2011.
"Sesuai dengan Undang-undang Lalu Lintas tahun 2009 pasal 275 ayat 1, kendaraan maupun PKL yang berjualan di atas trotoar bisa ditilang dan didenda Rp 250.000," tegas Chairul..
Menurut Chairul, Pemkot Tegal juga telah membentuk Tim Tertib Lalu Lintas yang terdiri dari Dinas Perhubungan, Satpol, Satlantas, Bappeda, Kimtaru dan Sub Denpom. Tim tersebut bertugas untuk melakukan penertiban secara rutin.
"Untuk penertiban kami lakukan rutin setiap minggu, dan kami selalu rutin menggelar sosialisasi kepada masyarakat," katanya.
Chairul mengemukakan, saat ini di Kota Tegal sedang berlangsung penilaian Wahana Tata Nugraha tahap ketiga. Diharapkan dengan upaya yang telah dilakukan Pemkot bisa mendapatkan piala dari Kementerian Perhubungan. "Kami juga berharap adanya dukungan serta kesadaran dari masyarakat untuk menciptakan ketertiban," katanya.
Sementara itu, Anggota Komisi III DPRD Kota Tegal, Rofi'i Ali mengatakan, pihaknya meminta penertiban terhadap PKL dan parkir dilakukan secara serius. Bahkan, bila diperlukan ada tindakan tegas kepada masyarakat yang menyalah gunakan trotoar untuk berdagang dan mendirikan bangunan di atas bantaran sungai maupun diatas saluran irigasi.
"Dalam upaya penertiban jangan tebang pilih, siapapun yang salah harus ditindak," katanya.
Rofii menjelaskan, kehidupan suatu masyarakat merupakan cerminan dari sikap, mental serta kebijakan pemerintahan suatu daerah. Saat ini, banyak trotoar yang digunakan untuk berjualan baik oleh PKL maupun oleh toko-toko yang berada di pinggir jalan raya, serta banyaknya bangunan gedung yang menjorok kebantaran sungai. Namun, kondisi demikian selama ini terkesan masih dibiarkan oleh Pemkot.
Rofi'i mengaku prihatin melihat kondisi tersebut karena Pemkot terkesan tidak punya kekuatan untuk mengatur maupun menertibkan serta menindak bagi para pelanggar aturan baik itu Undang-undang maupun peraturan daerah.
Pada Undang-undang No 26 Tahun 2007 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Pasal 28 point (e) menyebutkan rencana penyediaan dan pemanfaatan prasarana dan sarana jaringan pejalan kaki, angkutan umum, kegiatan sektor informal, dan ruang evakuasi bencana yang dibutuhkan untuk menjalankan fungsi wilayah kota sebagai pusat pelayanan sosial ekonomi dan pusat pertumbuhan wilayah.
"Makna dari UU tersebut ayat 28 diantaranya adalah pemerintah daerah wajib menyediakan sarana jaringan bagi pejalan kaki untuk menjalankan fungsi wilayah kota sebagai pusat pelayanan sosial ekonomi dan pusat pertumbuhan wilayah," tandasnya.